Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000872917 tanggal 11 September 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00827721.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 14 September 2017 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / P5E02R22M1R MT Nomor Rangka : MH1KC9110HK132715, Nomor Mesin : KC91E1127102, Tahun/Warna : 2017/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 82.959.875,-(delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / P5E02R22M1R MT Nomor Rangka : MH1KC9110HK132715, Nomor Mesin : KC91E1127102, Tahun/Warna : 2017/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |