Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
SITA MUKLASINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.959.975,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 809000872917  tanggal 11 September 2017  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00827721.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 14 September 2017 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu)   unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / P5E02R22M1R MT Nomor Rangka : MH1KC9110HK132715, Nomor Mesin : KC91E1127102, Tahun/Warna : 2017/MERAH PUTIH  atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 82.959.875,-(delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu)  unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / P5E02R22M1R MT Nomor Rangka : MH1KC9110HK132715, Nomor Mesin : KC91E1127102, Tahun/Warna : 2017/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak