Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tbn EVA DELIMA MANIK AMBARITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan data EVADELIMA AMBARITA pada akta kelahiran pemohon dari semula EVA DELIMA MANIK menjadi EVADELIMA AMBARITA.
  3.  Menetapkan data Nama Ibu RAMIAN HALOHO pada akta kelahiran pemohon dari semula HALOHO, Ramian menjadi RAMIAN HALOHO.
  4.  Menetapkan data Nama Ayah RAMSIDEN MANIK A pada akta kelahiran pemohon dari semula AMBARITA, Ramsiden Manik menjadi RAMSIDEN MANIK A.
  5. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Data Perbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan permohonan Pengadilan Negeri ini di terima oleh pemohon.
  6. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 1632/1997 dari data Nama Pemohon, nama ayah dan Ibu menjadi data yang ditulis dan dibaca menjadi EVADELIMA AMBARITA, RAMSIDEN MANIK A, dan RAMIAN HALOHO
  7. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditannggung sepenuhnya oleh Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak