Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa RIZKI BAGUS JOKO NUGROHO Bin SAMIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Ds.Prunggahan Kulon, Kec.Semanding, Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa awalnya saksi YOYOK APRI WINARKO Bin SAKIM telah menggubungi Terdakwa lewat chat Whatsapp dengan nomor 085749462701 untuk menanyakan apakah tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis pil Y kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi bahwa Terdakwa tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y kemudian terjadilah kesepakatan untuk COD terkait jual beli Pil Y di tepi Jalan Ringroad Kec.Semanding, Kab.Tuban meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian dibidang kefarmasian.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pesanan obat jenis Pil Y dari saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang lakilaki yang bernama CAK/bukan nama sebenarnya (DPO) untuk mendapatkan 1(satu) botol yang berisikan 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Pil Y dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau di sekitar daerah
Demak Surabaya dan maksud dan tujuan terdakwa membeli atau mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y dari CAK/bukn nama sebenarnya (DPO) tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang yang membutuhkan yaitu diantaranya Pil Y tersebut dijual kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim yang sebelumnya saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim tersebut telah memesan obat jenis Pil Y terlebih dahulu kepada Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi
-
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y sebanyak 900 ( sembilan ratus) butir pil Y dari seorang laki laki yang bernama CAK (DPO) tersebut kemudian oleh terdakwa obat jenis Pil Y tersebut diedarkan atau dijual kembali kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim dengan cara COD di Jalan Reng Road Kec. Semanding, Kab Tuban dan pada saat itu saksi Yoyok April Winarko Bin Sakim telah membeli obat jenis Pil Y dari Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Pil Y tersebut apabila obat jenis Pil Y yang sebanyak 900 (sembilan ratus) butir tersebut habis terjual semua maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.100.000, ( dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim bertemu dengan Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi dan setelah bertemu kemudian saksi menyerahkan uang pembelian obat jenis Pil Y sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Pil Y sebanyak 100 ( seratus) butir kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim
- Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y tersebut selanjutnya datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Angga Tri Prasetyo bersama saksi Helbet Saputra untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan di Dsn Krajan Rt 03 Rw 10 Ds Prunggahan Kulon Kec.Semanding,Kab,Tuban
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Pil Y yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi,uang hasil penjualan obat jenis Pil Y sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah)yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin samiadi,2 (dua ) bungkus rokok surya 12 yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi, 1(satu) plastik putih yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi, 1(satu) buah HP merk IOPPO warna hitam dengan nomor 085749462701 yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi serta 20 (dua puluh) butir obat jenis Pil Y yang disita dari saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim selanjutnya Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Sakim bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap obat jenis Pil Y tersebut , dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkmotika No LAB ; 01619/NOF/2024 tanggal 06 maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMI,S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si,yang di ketahui oleh Imam Mukti S.Si,Apt,M,Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 06531/2024/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif
Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika
maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa sediaan farmasi yang berupa obat jenis Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa
tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat
obat jenis Pil Y tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang
sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik(CPOB)
-------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat(2), (3) UU.RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa RIZKI BAGUS JOKO NUGROHO Bin SAMIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dsn Krajan Rt 03 Rw 10 Ds. Prunggahan Kulon, Kec.Semanding,Kab,Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriTuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya saksi YOYOK APRI WINARKO Bin SAKIM telah menggubungi Terdakwa lewat chat Whatsapp dengan nomor 085749462701 untuk menanyakan apakah tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis pil Y kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi bahwa Terdakwa tersedia sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y kemudian terjadilah kesepakatan untuk COD terkait jual beli Pil Y di tepi Jalan Ringroad Kec.Semanding, Kab.Tuban meskipun Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian dibidang kefarmasian.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pesanan obat jenis Pil Y dari saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim tersebut selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang lakilaki yang bernama CAK/bukan nama sebenarnya (DPO) untuk mendapatkan 1(satu) botol yang berisikan 900 (sembilan ratus) butir obat jenis Pil Y dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau di sekitar daerah
Demak Surabaya dan maksud dan tujuan terdakwa membeli atau mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y dari CAK/bukn nama sebenarnya (DPO) tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang yang membutuhkan yaitu diantaranya Pil Y tersebut dijual kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim yang sebelumnya saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim tersebut telah memesan obat jenis Pil Y terlebih dahulu kepada Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi
-
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y sebanyak 900 ( sembilan ratus) butir pil Y dari seorang laki laki yang bernama CAK (DPO) tersebut kemudian oleh terdakwa obat jenis Pil Y tersebut diedarkan atau dijual kembali kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim dengan cara COD di Jalan Reng Road Kec. Semanding, Kab Tuban dan pada saat itu saksi Yoyok April Winarko Bin Sakim telah membeli obat jenis Pil Y dari Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Pil Y tersebut apabila obat jenis Pil Y yang sebanyak 900 (sembilan ratus) butir tersebut habis terjual semua maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.100.000, ( dua juta seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim bertemu dengan Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi dan setelah bertemu kemudian saksi menyerahkan uang pembelian obat jenis Pil Y sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Pil Y sebanyak 100 ( seratus) butir kepada saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim
- Bahwa setelah Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil Y tersebut selanjutnya datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya yaitu saksi Angga Tri Prasetyo bersama saksi Helbet Saputra untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berada dirumahnya yang beralamatkan
Di Dusun Krajan RT.03 RW 10 Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding, Kab.Tuban
-
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Pil Y yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi,uang hasil penjualan obat jenis Pil Y sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah)yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin samiadi,2 (dua ) bungkus rokok surya 12 yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi, 1(satu) plastik putih yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi, 1(satu) buah HP merk IOPPO warna hitam dengan nomor 085749462701 yang disita dari Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Samiadi serta 20 (dua puluh) butir obat jenis Pil Y yang disita dari saksi Yoyok Apri Winarko Bin Sakim selanjutnya Terdakwa Rizki Bagus Joko Nugroho Bin Sakim bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terhadap obat jenis Pil Y tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkmotika No LAB ; 01619/NOF/2024 tanggal 06 maret 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMI,S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si,yang di ketahui oleh Imam Mukti S.Si,Apt,M,Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 06531/2024/NOF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif
Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson,tidak termasuk Narkotika
maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) (2) UU.RI.No. 17 tahun 2023 tentangKesehatan.------------------------------
|