Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Tbn KASROWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan nama ayah dan ibu pemohon yang tercatat didalam KK dan Buku nikah Pemohon yang semula nama ayah BASUNI, H (tercatat dalam KK) dan H. ABD HAYI (tercatat dalam Buku Nikah) dan nama ibu KASAH, HJ (tercatat dalam KK) dilakukan perubahan menjadi nama ayah KAYI dan nama Ibu KABSAH.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar masing – masing untuk melakukan perubahan pada KK dan Buku Nikah.
  4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).Atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak