Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2019/PN Tbn SITI NURJANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan nama Anak Pemohon yang bernama  ALEENA SIDDQIA AL-GHIFARI yang tertulis dalam Nomor Induk Kependudukan : 3528074504150002, dan Nomor Akta Kelahiran       : 3528-LT-26082015-0022,  Kartu Keluarga Nomor : 3523080208170004 dirubah menjadi ANINDYA PRAMESTI ;
  3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban atau Pejabat Pengadilan Negeri Tuban yang ditunjuk untuk mengirimkan satu salinan Penetapan dalam Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan Madura – Jawa Timur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat pada Register yang disediakan untuk itu ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk merubah Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban ;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon menurut Hukum ;

Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak