| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2025/PN Tbn | Ziana Walidia, S.H. | Achmad Komaruddin Bin Niwan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2025/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4000/M.5.33/Enz.2/07/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sidotopo Sekolahan Gang 12 No. 49 Rt. 06 Rw. 11 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya karena tempat sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tuban dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
Bahwa bermula saat Terdakwa ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertemu dengan temannya yang bernama CAK MOL (DPO) di rumah Terdakwa beralamat di Sidotopo Sekolahan Gang 12 No. 49 Rt. 06 Rw. 11 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Selanjutnya CAK MOL (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram kepada pembeli yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan alamatnya lokasi penerimanya akan diberitahukan melalui oleh CAK MOL (DPO) melalui pesan Whatsapp. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa langsung setuju dan meminta pembayaran diawal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai ongkos bensin perjalanan ke wilayah Kabupaten Tuban. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Choirul Mubaroq di rumahnya yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 4/3 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan maksud untuk mengajak Saksi Choirul Mubaroq mengantarkan Terdakwa ke wilayah Kabupaten Tuban. Bahwa Terdakwa meminta kepada Saksi Choirul Mubaroq untuk diantarkan ke rumah temannya yang berada di wilayah Kabupaten Tuban karena Saksi Choirul Mubaroq bekersa sebagai supir yang pasti mengetahui jalan ke Kabupaten Tuban tanpa mengatakan tujuan sebenarnya bahwa Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram kepada pembeli di wilayah Kabupaten Tuban. Bahwa sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa dan Saksi Choirul Mubaroq berangkat menuju Kabupaten Tuban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 milik Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 19.43 Wib nomor tidak dikenal mengirimkan titik lokasi tujuan pengantaran 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram tersebut. Bahwa sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dan Saksi Choirul Mubaroq sampai di titik lokasi yang berada di tepi jalan masuk wilayah Desa Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan menunggu bertemu dengan penerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram tersebut. Bahwa saat Terdakwa menunggu di tepi jalan tersebut, sekira pukul 20.30 Wib datang Saksi Hilbed Saputra dan Saksi Angga Tri yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram yang terbungkus dengan tisu dibalut dengan isolasi kertas tersimpan dalam lipatan sarung motif batik warna biru tua yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah HP merek VIVO Y20t warna gold dengan nomor panggil 083832106565 serta turut dijadikan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 an. ARIE SUSANTO. Selanjutnya terhadap Terdakwa, Saksi Choirul Mubaroq dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tiimur No. Lab : 08212 / NNF/ 2025 tanggal 11 September 2025 bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) kanting plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. Barang bukti tersebut adalah milik ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan berat netto ±14,683 (empat belas koma enam delapan tiga) gram dikembalikan untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tepi jalan masuk wilayah Desa Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN yang sedang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang merupakan penerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan Saksi Choirul Mubaroq menunggu di titik lokasi yang sebelumnya telah dikirimkan melalui pesan whatsapp yang berada di tepi jalan masuk wilayah Desa Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, tiba-tiba datang Saksi Hilbed Saputra dan Saksi Angga Tri yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tuban dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram yang terbungkus dengan tisu dibalut dengan isolasi kertas tersimpan dalam lipatan sarung motif batik warna biru tua yang dikenakan oleh Terdakwa, 1 (satu) buah HP merek VIVO Y20t warna gold dengan nomor panggil 083832106565 serta turut dijadikan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 an. ARIE SUSANTO. Selanjutnya terhadap Terdakwa, Saksi Choirul Mubaroq dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib bertemu dengan temannya yang bernama CAK MOL (DPO) di rumah Terdakwa beralamat di Sidotopo Sekolahan Gang 12 No. 49 Rt. 06 Rw. 11 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Selanjutnya CAK MOL (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram kepada pembeli yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan alamatnya lokasi penerimanya akan diberitahukan melalui oleh CAK MOL (DPO) melalui pesan Whatsapp. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa langsung setuju dan meminta pembayaran diawal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai ongkos bensin perjalanan ke wilayah Kabupaten Tuban. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa mendatangi Saksi Choirul Mubaroq di rumahnya yang beralamat di Sidotopo Sekolahan 4/3 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan maksud untuk mengajak Saksi Choirul Mubaroq mengantarkan Terdakwa ke wilayah Kabupaten Tuban. Bahwa Terdakwa meminta kepada Saksi Choirul Mubaroq untuk diantarkan ke rumah temannya yang berada di wilayah Kabupaten Tuban karena Saksi Choirul Mubaroq bekersa sebagai supir yang pasti mengetahui jalan ke Kabupaten Tuban tanpa mengatakan tujuan sebenarnya bahwa Terdakwa hendak mengirim 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram kepada pembeli di wilayah Kabupaten Tuban. Bahwa sekira pukul 17.45 Wib Terdakwa dan Saksi Choirul Mubaroq berangkat menuju Kabupaten Tuban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY Nopol : L-2067-ACK NoKa : MH1JM0313RK69703 NoSin : JM03E1696743 milik Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 19.43 Wib nomor tidak dikenal mengirimkan titik lokasi tujuan pengantaran 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tiimur No. Lab : 08212 / NNF/ 2025 tanggal 11 September 2025 bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) kanting plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±14,709 (empat belas koma tujuh kosong Sembilan) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB. Barang bukti tersebut adalah milik ACHMAD KOMARUDDIN bin NIWAN. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan berat netto ±14,683 (empat belas koma enam delapan tiga) gram dikembalikan untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
