Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.DWI HERMANTO
2.SHOLATI
3.KASMUDI
4.Muntik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.970.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 35.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  4.470.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 39.470.000,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp.40.970.000,- (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah (SKT seluas 1.811 M No. 470/156/414.212.07/2015  yang terletak di Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas Kasmudi/ Bapak kandung Tergugat I);

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak