Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231105614 tanggal 22 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231105614 tangga 22 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00882688.AH.05.01 TAHUN 2023 (“SJF”)
|
|
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTAAVANZAGRAND NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin: 1NRF301642, Tahun: 2017, Nomor Polisi: S1974HV(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
1)
|
Sipok
|
= Rp.129,845,414.00,-
|
|
2)
|
Denda
|
= Rp. 20,302,100.00
|
|
3)
|
Bunga
|
= Rp. 31,614,586.00,-
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 181,762,100.00,-
|
|
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTAAVANZAGRAND NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin: 1NRF301642, Tahun: 2017, Nomor Polisi: S1974HV(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|