Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2022/PN Tbn TOMY DWI HERTANTO 1.AGUNG SULISTIYONO
2.KISMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.444.285,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372200007/001 tanggal 17 Januari 2020, Sebesar Rp. 264,444,285,-(Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  5. NISSAN  / GRAND LIVINA

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna : 2007 / HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin : MHBG1CG2A7J002354 / MR18-014517R

No. Polisi: K 8865 EF

BPKB tercatat atas nama : HARYATI

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

 

  • NISSAN  / GRAND LIVINA

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna : 2007 / HITAM METALIK

No. Rangka/Mesin              : MHBG1CG2A7J002354 / MR18-014517R

No. Polisi             : K 8865 EF

BPKB tercatat atas nama : HARYATI

 

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak