Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama M. DARDIRI, M DARDIRI dan DARSONO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah DARSONO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor: 56516/TS/2010 tertanggal 09 November 2010 tentang Nama Pemohon yang Tercatat M. DARDIRI dilakukan perubahan menjadi DARSONO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |