Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2020/PN Tbn RADITYO, SH. 1.MUNIR Bin RASIPAN
2.JOKO SAGET Bin TARSIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-265/M.5.33.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa mereka terdakwa I MUNIR Bin RASIPAN dan terdakwa II JOKO SAGET Bin TARSIMIN pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020 atau pada suatu waktu lain di tahun 2020, bertempat di pinggir gudang bekas selep padi Dusun Wrungu Desa Pakel Kec. Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Atau

Kedua :

Bahwa mereka terdakwa I MUNIR Bin RASIPAN dan terdakwa II JOKO SAGET Bin TARSIMIN pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2020 atau pada suatu waktu lain di tahun 2020, bertempat di pinggir gudang bekas selep padi Dusun Wrungu Desa Pakel Kec. Montong Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya