Dakwaan |
PERTAMA
PRIMER
---------- Bahwa ia Terdakwa I RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR bersama dengan Terdakwa II FARITA RUSANDI WARDOKO bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pondok Kartika sari yang terletak di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya didalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa untuk pertama awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pkl. 04.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan paketan berupa Narkotika jenis Pil Karnopen dikirim dari Bandung sebanyak 2.000 (dua ribu) butir, namun belum dibayar oleh para Terdakwa dan akan dibayarkan setelah laku terjual.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis Pil Karnopen tersebut, Terdakwa I maupun Terdakwa II secara bersama – sama menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan untuk per 10 (sepuluh) butirnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) rupiah di warung kopi milik Terdakwa II yang berada di Wijaya Kusuma 4-48 RT 03 RW 09 Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban.
- Bahwa dari 2000 butir narkotika jenis pil karnophen tersebut, para Terdakwa telah berhasil menjual + 1.100 (seribu seratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen sehingga kemudian para Terdakwa membayar pil narkotika jenis Pil Karnopen tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan cara transfer melalui setoran di bank BCA. Bahwa dari penjualan tersebut para Terdakwa memperoleh keuntungan keseluruhan Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya untuk kedua kalinya, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I dihubungi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya dan mengatakan akan mengirimkan kembali paketan barang berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dari Bandung ke Tuban dengan dititipkan kendaraan truk, dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II karena dengan tujuan akan dijual kembali sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pkl. 03.00 WIB paketan yang berisi sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir Narkotika jenis pil karnophen tersebut tiba di Tuban dan telah diterima oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II tepatnya disebelah barat jembatan Mangunjoyo Kel. Karangsari Kec. Tuban Kab. Tuban, selanjutnya setelah menerima paket tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa paket tersebut ke Pondok Kartika Sari (Kos para Terdakwa) tepatnya di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban lalu menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir tersebut di dalam kamar kosnya;
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir tersebut dengan tujuan akan menjualnya kembali, sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya, namun sebelum berhasil menjual narkotika jenis pil karnophen tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB para Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar kosnya Pondok Kartika tepatnya di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYA dan saksi FREDY BAYU WIBOWO lalu menunjukkan Surat Perintah Tugasnya selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II maupun kamar kos yang ditempati para Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 10,820 (sepuluh koma delapan dua nol) kilogram yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam, 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 10,820 (sepuluh koma delapan dua nol) kilogram yang disimpan di dalam kardus warna putih kemudian dibungkus plastik warna hitam serta 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 470 (empat ratus tujuh puluh) gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Pil Karnopen yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05029/NNF/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 11718/2023/NNF.- berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih dengan netto + 530,500 gram. -----------------
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR, dkk dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
= 11718/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------
SUBSIDER
---------- Bahwa ia Terdakwa I RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR bersama dengan Terdakwa II FARITA RUSANDI WARDOKO bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pondok Kartika sari yang terletak di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya didalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pertama awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pkl. 04.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan paketan berupa Narkotika jenis Pil Karnopen dikirim dari Bandung sebanyak 2.000 (dua ribu) butir, namun belum dibayar oleh para Terdakwa dan akan dibayarkan setelah laku terjual.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis Pil Karnopen tersebut, Terdakwa I maupun Terdakwa II secara bersama – sama menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan untuk per 10 (sepuluh) butirnya dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) rupiah di warung kopi milik Terdakwa II yang berada di Wijaya Kusuma 4-48 RT 03 RW 09 Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban.
- Bahwa dari 2000 butir narkotika jenis pil karnophen tersebut, para Terdakwa telah berhasil menjual + 1.100 (seribu seratus) butir Narkotika jenis Pil Karnopen sehingga kemudian para Terdakwa membayar pil narkotika jenis Pil Karnopen tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan cara transfer melalui setoran di bank BCA. Bahwa dari penjualan tersebut para Terdakwa memperoleh keuntungan keseluruhan Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya untuk kedua kalinya, pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa I dihubungi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya dan mengatakan akan mengirimkan kembali paketan barang berupa Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir dari Bandung ke Tuban dengan dititipkan kendaraan truk, dan hal tersebut disepakati oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II karena dengan tujuan akan dijual kembali sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pkl. 03.00 WIB paketan yang berisi sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir Narkotika jenis pil karnophen tersebut tiba di Tuban dan telah diterima oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II tepatnya disebelah barat jembatan Mangunjoyo Kel. Karangsari Kec. Tuban Kab. Tuban, selanjutnya setelah menerima paket tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa paket tersebut ke Pondok Kartika Sari (Kos para Terdakwa) tepatnya di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban lalu menyimpan Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir tersebut di dalam kamar kosnya;
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Pil Karnopen sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir tersebut dengan tujuan akan menjualnya kembali, sehingga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kehutuhannya, namun sebelum berhasil menjual narkotika jenis pil karnophen tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB para Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar kosnya Pondok Kartika tepatnya di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban didatangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYA dan saksi FREDY BAYU WIBOWO lalu menunjukkan Surat Perintah Tugasnya selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II maupun kamar kos yang ditempati para Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam, 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam kardus warna putih kemudian dibungkus plastik warna hitam serta 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Pil Karnopen yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05029/NNF/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh
kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
= 11718/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------
ATAU KEDUA
PRIMER
---------- Bahwa ia Terdakwa I RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR bersama dengan Terdakwa II FARITA RUSANDI WARDOKO bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pondok Kartika sari yang terletak di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya didalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYA dan saksi FREDY BAYU WIBOWO mendatangi para Terdakwa yang saat itu berada di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (di dalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) karena sebelumnya memperoleh informasi bahwa para Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis pil karnophen.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 10,820 (sepuluh koma delapan dua nol) kilogram yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam, 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 10,820 (sepuluh koma delapan dua nol) kilogram yang disimpan di dalam kardus warna putih kemudian dibungkus plastik warna hitam serta 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Karnopen dengan berat brutto 470 (empat ratus tujuh puluh) gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Pil Karnopen yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05029/NNF/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 11718/2023/NNF.- berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih dengan netto + 530,500 gram. -----------------
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR, dkk dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
= 11718/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------
SUBSIDER
---------- Bahwa ia Terdakwa I RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR bersama dengan Terdakwa II FARITA RUSANDI WARDOKO bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Pondok Kartika sari yang terletak di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya didalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi IPPONG DHENY PRASETYA dan saksi FREDY BAYU WIBOWO mendatangi para Terdakwa yang saat itu berada di Gg. Wijaya Kusuma IV Kel. Ronggomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban (di dalam kamar Kos yang ditempati para Terdakwa) karena sebelumnya memperoleh informasi bahwa para Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis pil karnophen.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam, 20.000 (dua puluh ribu) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam kardus warna putih kemudian dibungkus plastik warna hitam serta 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Narkotika jenis Pil Karnopen yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam, selanjutnya para Terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Narkotika jenis Pil Karnopen yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 05029/NNF/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :
= 11718/2023/NNF.- berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih dengan netto + 530,500 gram. -----------------
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka RETNO JOHAN bin ACHMAD GUNTUR, dkk dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
= 11718/2023/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipretik (Pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------------------- |