Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Markasan Bin Karwi Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-17/TBN/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa MARKASAN Bin KARWI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Garasi rumah yang berada di belakang Rumah Dinas SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa keluar rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke arah garasi yang berada belakang Rumah Dinas SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa berjalan ke arah Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B milik Saksi LASMUDI yang terparkir di Garasi dan melihat kunci Sepeda Motor tersebut menempel sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil dengan tanpa izin sepeda motor milik Saksi LASMUDI tersebut dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor hingga sampai di depan Gerbang sekolahan agar pemiliknya yakni Saksi LASMUDI tidak mendengar setelah itu terdakwa menyalakan/menstaternya lalu segera mengendarai sepeda motor tersebut menjauh dari garasi menuju kearah Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WIB saksi ARVIN NANDA PRIMADI bersama dengan Saksi HADI SUPRAPTO sedang melaksanakan Ronda malam didaerah SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban kemudian para saksi melihat terdakwa keluar dari Garasi Saksi LASMUDI dengan mendorong sepeda motor milik Saksi LASMUDI kearah utara berjarak sekira 20 (dua puluh) meter lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan terdakwa mengendarainya kearah Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban, kemudian Saksi ARVIN NANDA PRIMADI mendatangi Saksi LASMUDI dan menanyakan terkait sepeda motor tersebut selanjutnya saksi ARVIN NANDA PRIMADI Bersama-sama dengan saksi LASMUDI dan saksi FATTAN IZAZUDA melakukan pencarian, karena tidak kunjung menemukan sepeda motor miliknya, maka saksi LASMUDI dan saksi FATTAN IZAZUDA pulang kembali ke rumah.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB di Halaman Sekolah SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban Saksi ARVIN NANDA PRIMADI dan Saksi HADI SUPRAPTO mengamankan terdakwa dan melaporkan terdakwa kepada Pihak Kepolisian Polsek Widang, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B di bawa ke Polsek Widang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B dengan NOKA : MH1keva183k561421 dan NO.SIN : KEVAE1560481 milik saksi LASMUDI yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi LASMUDI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LASMUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa ia Terdakwa MARKASAN Bin KARWI pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Garasi rumah yang berada di belakang Rumah Dinas SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WIB terdakwa keluar rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke arah garasi yang berada belakang Rumah Dinas SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah terdakwa, lalu terdakwa berjalan ke arah Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B milik Saksi LASMUDI yang terparkir di Garasi dan melihat kunci Sepeda Motor tersebut menempel sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil dengan tanpa izin sepeda motor milik Saksi LASMUDI tersebut dengan cara terdakwa mendorong sepeda motor hingga sampai di depan Gerbang sekolahan agar pemiliknya yakni Saksi LASMUDI tidak mendengar setelah itu terdakwa menyalakan/menstaternya lalu segera mengendarai sepeda motor tersebut menjauh dari garasi menuju kearah Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 02.00 WIB saksi ARVIN NANDA PRIMADI bersama dengan Saksi HADI SUPRAPTO sedang melaksanakan Ronda malam didaerah SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban kemudian para saksi melihat terdakwa keluar dari Garasi Saksi LASMUDI dengan mendorong sepeda motor milik Saksi LASMUDI kearah utara berjarak sekira 20 (dua puluh) meter lalu terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan terdakwa mengendarainya kearah Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban, kemudian Saksi ARVIN NANDA PRIMADI mendatangi Saksi LASMUDI dan menanyakan terkait sepeda motor tersebut selanjutnya saksi ARVIN NANDA PRIMADI Bersama-sama dengan saksi LASMUDI dan saksi FATTAN IZAZUDA melakukan pencarian, karena tidak kunjung menemukan sepeda motor miliknya, maka saksi LASMUDI dan saksi FATTAN IZAZUDA pulang kembali ke rumah.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB di Halaman Sekolah SDN Bunut yang beralamat di Desa Bunut Kec. Widang Kab. Tuban Saksi ARVIN NANDA PRIMADI dan Saksi HADI SUPRAPTO mengamankan terdakwa dan melaporkan terdakwa kepada Pihak Kepolisian Polsek Widang, serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B di bawa ke Polsek Widang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Merk HONDA Tipe Supra NF 100D warna hitam No. Pol L 6700 B dengan NOKA : MH1keva183k561421 dan NO.SIN : KEVAE1560481 milik saksi LASMUDI yang dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi LASMUDI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi LASMUDI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya