Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
51/Pid.C/2024/PN Tbn Agus Setiawan, S.H. Zainul Arifin Bin Zaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 51/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/49/III/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Zainul Arifin Bin Zaini pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Zainul Arifin Bin Zaini yang berada di Ds. Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban telah melakukan perbuatan Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol Jenis Arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  16 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1 dan 2 PERDA Kab. Tuban No. 9 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya