| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Almarhum SITI KHOLIFAH tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 16 Mei 2008 karena sakit biasa/tua, sebagaiamna tercatat dalam Surat Keterangan kematian No: 400.12.3.1/82/414.413.15/2026 tertanggal 04 Agustus 2026;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama SITI KHOLIFAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Krajan, RT 002/RW 005, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada tanggal 16 Mei 2008 karena sakit biasa/tua telah meninggal dunia orang yang bernama SITI KHOLIFAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |