Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tbn moh. bashori SUWARDI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. BASHORI, S.Hmoh. bashori
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.178.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga :
    • Surat Pernyataan Bersama tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat  tanggal 08 Januari 2015;
    • Surat Pernyataan Bersama – II tentang Pemberian Fee Sukses kepada Advokat  tanggal 05-10-2023

Dan mengikat mengikat secara hukum antara Penggugat dan TergugaT

  1. Menyatakan Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali) telah melakukan perbuatan Wan-Prestasi  
  2. Memerintahkan kepada  Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali)  untuk memberikan hak  Penggugat  sebagai pembayaran Fee sukses advokat sebesar Rp.23.030.145,- (dua puluh tiga juta tiga puluh ribu seraus empat puluh rupiah) yakni 45%  dari nilai ganti rugi Rp. 51.178.100,-
  3. Menghukum kepada  Tergugat (Suwardi alias Suwardi P. Jumali) untuk membayar denda karena akibat ingkar janji sebesar Rp. 28.147.955,- (dua puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah)
  4. Menyatakan bahwa, atas barang milik Tergugat dapat dimohonkan  Sita Eksekusi melalui Pengadilan apabila Tergugat tidak melaksanakan kwajiban pembayaran kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak