Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Tbn GUNTUR PRASETYO SIANTAR AFFRIK PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. ARIF BUDI PRASETIJO, S.HGUNTUR PRASETYO SIANTAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo;
  3. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan No. 72 Tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan  Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris Surabaya adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  4. Menyatakan Kwitansi / Tanda Terima Uang oleh Tergugat tertanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp. 16.250.000.000,- (Enam Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ekuivalen SGD 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Dollar Singapura) adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur (Pemberi Hutang) dan/atau Penerima Jaminan Atas Hutang yang benar dan beritikad baik;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
  7. Menyatakan Bukti Hak Lama atas Obyek Tanah Hak Milik Bekas Yasan berupa Petok D No. 14814, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:                                          
  • Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2021 Kelurahan Lontar No. Register : 14814 Persil 186 klas d.II seluas 3.150 m2 atas nama PT. Bina Mobira Raya;
  • Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Kelurahan Lontar No. 593.21/28/436.9.31.4/2021, tanggal 28 Desember 2021;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama PT. Bina Mobira Raya tanggal 28 Desember 2021 diketahui Lurah Lontar No. Reg. 470/38/436.9.31.4/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Yang kemudian Bukti Hak Lama tersebut telah dilakukan mutasi /  balik nama menjadi atas nama Tergugat yakni menjadi  Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:

  • Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2022 Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tertanggal 04 Januari 2023, No. Register 14837 Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama Affrik Priyono /  Tergugat;
  • Surat Keterangan Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tanggal 04 Januari 2023;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Affrik Priyono /  Tergugat  tanggal 20 Desember 2022;                                                                                                                                                        

Dengan batas-batas tanah :

  • Sebelah Utara      : Jalan Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
  • Sebelah Timur    : Tanah milik Mulya Hadi Cs.;
  • Sebelah Selatan  : Tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
  • Sebelah Barat      : Jalan Raya Darmo Permai Selatan;

adalah benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;

  1. Menghukum Tergugat dan/atau pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya dan/atau siapapun juga yang menguasai untuk menyerahkan kepada Penggugat dan/atau bila perlu menggunakan bantuan alat negara yaitu: Obyek Bidang Tanah dimaksud Beserta Segala Sesuatu Yang Berada Diatasnya Dalam Keadaan Baik dan Kosong;
  2. Menghukum Tergugat dan/atau pihak siapapun yang memperoleh hak dari padanya dan/atau siapapun juga yang menguasai untuk menyerahkan kepada Penggugat dan/atau bila perlu menggunakan bantuan alat negara yaitu: Asli Bukti Alas Hak Tanah atas Obyek Tanah dimaksud (Obyek Sengketa);
  3. Menyatakan Penggugat diberikan kewenangan untuk dapat melakukan perbuatan hukum sendiri sesuai dengan hukum untuk melindungi kepentingannya, tidak terkecuali untuk: melaksanakan peralihan hak / jual-beli kepada pihak lain maupun diri Penggugat sendiri, termasuk membuat akta pembatalan yang diperlukan Penggugat sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan hukum terhadap Obyek Tanah Hak Milik Bekas Yasan sesuai Bukti Hak Lama berupa Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:
  • Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2022 Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tertanggal 04 Januari 2023, No. Register 14837 Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama  Affrik Priyono /  Tergugat;
  • Surat Keterangan Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tanggal 04 Januari 2023;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Affrik Priyono /  Tergugat  tanggal 20 Desember 2022;                                                                                                                                               
  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / Pasti perkara aquo sebagai Pengganti Surat-Surat Tanah (Warkah) tidak terkecuali untuk dasar Peralihan Hak / Jual-Beli maupun Balik Nama Surat Bukti Hak Atas Tanah dimaksud (Obyek Sengketa) menjadi atas nama Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan  (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap: Obyek Tanah Hak Milik Bekas Yasan sesuai Bukti Hak Lama berupa Petok D No. 14837, Persil 186 klas d.II seluas ± 3.150 m2 yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya sebagaimana:
  • Kutipan Sementara Register Tanah Tahun 2022 Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tertanggal 04 Januari 2023, No. Register 14837 Persil 186,  Klas D.II seluas 3.150 m2 atas nama Affrik Priyono /  Tergugat;
  • Surat Keterangan Kelurahan Lontar No. 593.21/01/436.9.19.2/2023, tanggal 04 Januari 2023;
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Affrik Priyono /  Tergugat tanggal 20 Desember 2022;                                                                                                                                                    

Dengan batas-batas tanah :

  1. Sebelah Utara      : Jalan Tubanan Makmur / Kelurahan Karangpoh;
  2. Sebelah Timur    : Tanah milik Mulya Hadi Cs.;
  3. Sebelah Selatan  : Tanah milik Mulya Hadi Cs. dan Rumah Susun;
  4. Sebelah Barat      : Jalan Raya Darmo Permai Selatan;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Dan / atau :

Bilamana Majelis Hakim yang Mulia dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak