Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa FANDI ACHMAD Als WA’ONG Bin WARAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025bertempat di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Awalnya pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BALA (DPO) untuk mebeli sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus butir). Terdakwa membayar pembelian pil tramadol tersebut kepada Sdr. BALA (DPO) melalui transfer bank sebesar Rp 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pil tramadol tersebut dikirim oleh Sdr. BALA (DPO) melalui ekspedisi Lion Parcel dengan alamat tujuan Jl. Panglima Sudirman Gg. Aryowenang RT 02 RW 03 Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban yang merupakan tempat tinggal terdakwa ;
-
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib paket berupa sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir beserta bonus Pil Y sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tersebut tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengedarkan kembali sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pli tramadol dengan cara menjualnya kepada orang yang membutuhkanya dengan cara bertemu secara langsung maupun melalui pesan whatsapp untuk kemudian pembeli mengambil pil tramadol maupun pil Y tersebut di rumah terdakwa. Terdakwa menjual pil Tramadol dengan harga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya. Selain menjual pil tramadol kepada orang yang membutuhkan, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban terdakwa juga memberikan pil tramadol kepada saksi AGUS VETTY LIYA secara Cuma-Cuma;
-
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib di sekitar Masjid Nurul Hidayah Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban tedakwa juga menjual sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil tramadol kepada saksi HENDRO SUSILO sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Pil tramadol yang dijual kepada saksi HENDRO SUSILO tersebut adalah untuk pembelian sebelumnya yang sudah habis terjual ;
-
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di Kabupaten Tuban, saksi JUNAEDY EKO PURWANTO (anggota Polri) bersama dengan rekan unit Resnarkoba Polres Tuban yang lainya melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kamar kos bersama dengan saksi AGUS VETTY LIYA yang beralamatkan di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kamar kos tersebut ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, pil tramadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir yang dibungkus plastic bening berada di atas lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut. selain barang bukti tersebut juga diamankan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru denagn nomor simcard 085713693514 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;
-
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis tramadol tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 05846/NOF/2025 tanggal 14 Juli2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 17803/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,345 gram dan No. 17804/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto ± 2,500 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa FANDI ACHMAD Als WA’ONG Bin WARAS (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 17803/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. dan No. 17804/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa FANDI ACHMAD Als WA’ONG Bin WARAS (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025bertempat di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-
Awalnya pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. BALA (DPO) untuk mebeli sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus butir). Terdakwa membayar pembelian pil tramadol tersebut kepada Sdr. BALA (DPO) melalui transfer bank sebesar Rp 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pil tramadol tersebut dikirim oleh Sdr. BALA (DPO) melalui ekspedisi Lion Parcel dengan alamat tujuan Jl. Panglima Sudirman Gg. Aryowenang RT 02 RW 03 Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban yang merupakan tempat tinggal terdakwa ;
-
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib paket berupa sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pil tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir beserta bonus Pil Y sebanyak 25 (dua puluh lima) butir tersebut tiba di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengedarkan kembali sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa pli tramadol dengan cara menjualnya kepada orang yang membutuhkanya dengan cara bertemu secara langsung maupun melalui pesan whatsapp untuk kemudian pembeli mengambil pil tramadol maupun pil Y tersebut di rumah terdakwa. Terdakwa menjual pil Tramadol dengan harga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya. Selain menjual pil tramadol kepada orang yang membutuhkan, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban terdakwa juga memberikan pil tramadol kepada saksi AGUS VETTY LIYA secara Cuma-Cuma;
-
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib di sekitar Masjid Nurul Hidayah Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban tedakwa juga menjual sediaan farmasi tanpa izin edar berupa pil tramadol kepada saksi HENDRO SUSILO sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Pil tramadol yang dijual kepada saksi HENDRO SUSILO tersebut adalah untuk pembelian sebelumnya yang sudah habis terjual ;
-
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di Kabupaten Tuban, saksi JUNAEDY EKO PURWANTO (anggota Polri) bersama dengan rekan unit Resnarkoba Polres Tuban yang lainya melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kamar kos bersama dengan saksi AGUS VETTY LIYA yang beralamatkan di Kos Wisma Rahma Perumahan Karang Indah Kelurahan Karang Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kamar kos tersebut ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, pil tramadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir yang dibungkus plastic bening berada di atas lemari pakaian di dalam kamar kost tersebut. selain barang bukti tersebut juga diamankan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna biru denagn nomor simcard 085713693514 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;
-
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ;
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 05846/NOF/2025 tanggal 14 Juli2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 17803/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,345 gram dan No. 17804/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto ± 2,500 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa FANDI ACHMAD Als WA’ONG Bin WARAS (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 17803/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. dan No. 17804/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------- |