Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BPR MENTARI TERANG 1.Elkana Yudha Wibowo
2.Dina Oktaviana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.501.902,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi  atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   :  14.767.609
  • Tunggakan Bunga  :  8.187.500
  • Denda / Pinalty      :  8.115.793
  • Total                       : 31.070.902

Total sebesar Rp Total sebesar Rp 31.070.902,- (Tiga Pulih Satu Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah)

                                                                                 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • 00636/BEJAGUNG/2015/a.n LIK YULIANA / Luas 79 m2 yang terletak di Desa Bejagung Kecamatan Semanding  kabupaten Tuban.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak