INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | PT BPR MENTARI TERANG | 1.Elkana Yudha Wibowo 2.Dina Oktaviana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 13 Des. 2018 |
Nomor Surat | .................................................. |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 31.501.902,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp Total sebesar Rp 31.070.902,- (Tiga Pulih Satu Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah)
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |