Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2021/PN Tbn | IRAWAN SOEHENDRA, SH | SUPRIYO BIN TARSIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-264/M.5.33/Eoh.2/02/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa SUPRIYO Bin TARSIM, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 05.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalur pipa EMCL/ tepi sawah Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SUPRIYO Bin TARSIM, pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 05.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalur pipa EMCL/ tepi sawah Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |