Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. SURYADI Bin SIPIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1735 /M.5.33/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : 
--------------- Bahwa mereka Terdakwa SURYADI Bin SIPIN (alm), Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu di bulan Agustus 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat  Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “menawarkan atau memberikan kesempatan menawarkan atau memebrikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  sebagi berikut:-------------
-    Berawal sekira bulan Januari 2023 saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI mengajak Terdakwa untuk bekerjasama memainkan permainan togel, dengan saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI sebagai bandar dan Terdakwa sebagai pengepul. Saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI menugaskan Terdakwa untuk mengepul atau menerima uang tombokan dan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian uang dan nomor tombokan tersebut direkap dan kemudian di serahkan kepada saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI. Kemudian uang tersebut ada yang saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI setor ke website http:/134.209.188.14 (DEWA TOGEL) dan ada yang  saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI kelola sendiri; 
-    Bahwa Cara permainan Judi togel tersebut, tersebut pertama – tama penombok menombok, dengan menebak 2 angka , atau tiga angka dan empat angka , kemudian untuk togel Sidney keluaran nomor dapat diketahui 14.00 wib , jika ada nomor tombokan dari penombok yang cocok dengan keluaran nomor Sidney maka penombok dapat, dan saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI selaku Bandar akan membayar dengan hitungan,  jika cocok dua  angka cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.60000, atau tiga angka yang cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.300.000 dan jika  empat angka yang cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.2.000.000. dan jika dalam satu nomor yang di tebak oleh penombok tidak ada yang cocok dengan keluaran di Internet togel Sidney, Singapura dan Hongkong maka yang menang adalah saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI selaku Bandar;
-    Bhwa Terdakwa menerima tombokan pertama – tama penombok datang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa mencatat nomor yang di tebak oleh penombok, dan Terdakwa menerima uang, dan kadang – kadang ada penombok yang menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengirim nomor tombokan, kemudian nomor Terdakwa catat dan uang tombokan Terdakwa ambil dari penombok, kemudian hasil tombokan Terdakwa rekap kedalam buku, kemudian hasil rekapan tersebut Terdakwa kirim melalui Whatsapp ke saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI, kemudian uang hasil tombokan Terdakwa setorkan kesaksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI dua hari berikutnya, dan jika ada penombok yang dapat atau menang saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI membayar pemenang tersebut kadang Terdakwa ambil secara Cash dan kadan di transfer, kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada penombok yang menang
-    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 anggota unit Tipidek Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban sering orang melakukan tindak pidana jenis togel kemudian anggota unit Tipidek Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan cara masuk ke rumah Terdakwa alamat Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban dan menemukan Terdakwa sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian anggota unit Tipidek melaksanakan penggeledahan dirumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A02s warna putih IMEI 1 359120541363639 IMEI 2 359158871363639  berikut dengan nomor kartu 085233103865, 3 (tiga) buah buku rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) buah pulpen tinta hitam, Uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0122 2445 4014 dan 1 (satu) buah tas warna hitam kemudian saudara SURYADI Bin SIPIN (alm) berikut barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2  KUHP----------
A  T  A  U
Kedua :
--------------- Bahwa mereka Terdakwa SURYADI Bin SIPIN (alm), Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu di bulan Agustus 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat  Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “ikut serta main judi di jalan umumatau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut :---------------------------------------
-    Berawal sekira bulan Januari 2023 saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI mengajak Terdakwa untuk bekerjasama memainkan permainan togel, dengan saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI sebagai bandar dan Terdakwa sebagai pengepul. Saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI menugaskan Terdakwa untuk mengepul atau menerima uang tombokan dan nomor tombokan dari para penombok. Kemudian uang dan nomor tombokan tersebut direkap dan kemudian di serahkan kepada saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI. Kemudian uang tersebut ada yang saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI setor ke website http:/134.209.188.14 (DEWA TOGEL) dan ada yang  saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI kelola sendiri; 
-    Bahwa Cara permainan Judi togel tersebut, tersebut pertama – tama penombok menombok, dengan menebak 2 angka , atau tiga angka dan empat angka , kemudian untuk togel Sidney keluaran nomor dapat diketahui 14.00 wib , jika ada nomor tombokan dari penombok yang cocok dengan keluaran nomor Sidney maka penombok dapat, dan saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI selaku Bandar akan membayar dengan hitungan,  jika cocok dua  angka cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.60000, atau tiga angka yang cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.300.000 dan jika  empat angka yang cocok maka penombok dan  penombok menombok Rp.1000 dan  cocok maka penombok mendapat Rp.2.000.000. dan jika dalam satu nomor yang di tebak oleh penombok tidak ada yang cocok dengan keluaran di Internet togel Sidney, Singapura dan Hongkong maka yang menang adalah saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI selaku Bandar;
-    Bhwa Terdakwa menerima tombokan pertama – tama penombok datang kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa mencatat nomor yang di tebak oleh penombok, dan Terdakwa menerima uang, dan kadang – kadang ada penombok yang menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengirim nomor tombokan, kemudian nomor Terdakwa catat dan uang tombokan Terdakwa ambil dari penombok, kemudian hasil tombokan Terdakwa rekap kedalam buku, kemudian hasil rekapan tersebut Terdakwa kirim melalui Whatsapp ke saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI, kemudian uang hasil tombokan Terdakwa setorkan kesaksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI dua hari berikutnya, dan jika ada penombok yang dapat atau menang saksi MUHAMAD DEVI AFFANDI Bin MAKSURI membayar pemenang tersebut kadang Terdakwa ambil secara Cash dan kadan di transfer, kemudian uang tersebut Terdakwa berikan kepada penombok yang menang
-    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 anggota unit Tipidek Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban sering orang melakukan tindak pidana jenis togel kemudian anggota unit Tipidek Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan cara masuk ke rumah Terdakwa alamat Dsn. Sukorejo Rt. 001 Rw. 004 Ds. Mergosari Kec. Singgahan Kab. Tuban dan menemukan Terdakwa sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian anggota unit Tipidek melaksanakan penggeledahan dirumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A02s warna putih IMEI 1 359120541363639 IMEI 2 359158871363639  berikut dengan nomor kartu 085233103865, 3 (tiga) buah buku rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, 1 (satu) buah pulpen tinta hitam, Uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0122 2445 4014 dan 1 (satu) buah tas warna hitam kemudian saudara SURYADI Bin SIPIN (alm) berikut barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut.
-    Bahwa para Terdakwa turut serta/ melakukan permainan judi jenis togel tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang. 
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis  Ayat (1) ke-2 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya