Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH AGUNG BUDIYANTO BIN SABAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1993/M.5.33/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa AGUNG BUDIYANTO Bin SABAT pada hari dan tanggal tidak ingat sekitar bulan April 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2022 bertempat di Desa Sidoharjo, Kec.Senori, Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang, yang dilakukan secara berturut-turut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Joni Andriyan Bin Mujiono  bertemu dengan tetangganya yang bernama Juliana lalu Juliana menawari kepada Andriyan Bin Mujiono untuk bekerja di PT Exxon Mobile karena menurut tetangganya yang bernama Juliana temannya yang bernama AGUNG BUDIYANTO BIN SABAT bisa memasukkan karyawan baru di PT. Exxon Mobile dengan membayar sejumlah uang setelah itu sdr. Andriyan Bin Mujiono menyetujui karena memang Sdr. Andriyan bin Mujiono membutuhkan pekerjaan setelah itu Sdr. Andriyan Bin Mujiono diajak tetangganya yang bernama Juliana untuk menemui temannya yang bernama Agung Budiyanto Bin Sabat diwarung makan yang beralamatkan di Dsn Tapen, Ds.Sidoharjo, Kec. Senori, Kab.Tuban lala  pada  saat itu

 

 

Juliana menyampaikan kepada Andriyan Bin Mujiono bila temannya yang bernama Agung Budiyanto Bin Sabat  tersebut sebagai Greand Manajer di PT Exxon Mobile lalu pada saat itu terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat menyampaikan kepada Andriyan Bin Mujiono pada saat ketemuan di warung tersebut dan akan segera memasukkan Andriyan Bin Mujiono sebagai karyawan PT Exxon Mobile sebagai Weltes (pengecekan pipa) dengan syarat Sdr. Andiyan bin Mujiono harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah) setelah itu Sdr. Andriyan Bin Mujiono melakukan transfer sejumlah Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah) ke nomer rekening BRI 656701020910530 milik terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat lalu Andriyan Bin Mujiono disuruh menunggu panggilan MCU ataupun diterima sebagai karyawan PT Exxon Mobile sebagai Waltes seperti yang dijanjikan oleh terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat selalu berjanji terus sampai sekarang dan juga terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat pernah membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang Andriyan Bin Mujiono  pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 di Polsek senori Tuban atas kejadian tersebut Sdr. Andriyan Bin Mujiono merasa dirugikan sebesar Rp.21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah)

    • Bahwa untuk kejadian yang kedua  pada hari dan tanggal serta bulannya lupa sekitar tahun 2022 sekira pukul 10 .00 Wib Sdr.Moch Imam Saerozi  bertemu dengan tetangganya yang bernama Juliana lalu Juliana menawari Sdr Mch Imam Saerozi umtuk bekerja sebagai karyawan PT Exon Mobile karena menurut tetangga mya yang bernama Juliana temannya yang bernama terdakwa Agung Budiyanto bisa memasukkan karyawan baru di PT Exon Mobile dengan membayar sejumlah uang setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi menyetujui karena Sdr Moch Imam Saerozi butuh pekerjaan setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi diajak tetannya yang bernama Juliana untuk menemui terdakwa Agung Budiyanto  disebuah warung kopi Wirun yang beralamatkan di Ds Sembung, Kec.Parengan,Kab.Tuban lalu pada saat itu Yuliana memya,paikan kepada korban bila temannya yang bernama terdakwa Agung Budiyanto bisa memasukkan karyawan baru dengan syarat membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah) setelah itu terdakwa Agung Budiyanto menyampaikan akan segera memasukkan Moch Imam Saerozi sebagai karyawan PT Exon Mobile sebagai Helpper ( pembantu setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi mentransfer  sejumlah uang sebesar RTp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ke nomor rekening terdakwa Agung Budiyanto lalu Sdr Moch Imam Saerozi disuruh menunggu panggilan MCU setelah iu Sdr Moch Imam Saerozi juga disuruh menyerahkan foto copy kartu keluarga dan foto copy kartu Vaksin oleh terdakwa Agung Budiyanto tetapi sampai sekarang Sdr Moch Imam Saerozi tidak pernah dipanggiluntuk melakukan MCU ataupun diterima sebagai karyawan PT Exon Mobile sebagai Helpper seperti yang dijanjikan oleh terdakwa Agung Budiyanto tersebut lalu pada saat Sdr. Moch Imam Saerozi menangih janjinya terdakwa Agung Budiyanto selalu berjanji terus sampai sekarang dan juga terdakwa agung Budiyanto pernah membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang Sdr Moch Imam Saerozi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di Polsek Senori Tuban tetapi sampai sekarang tertdakwa Agung Budiyanto tidak pernah mengembalikan uang Sdr Moch Imam Saerozi dan atas kejadian tersebut Sdr Moch Imam Saerozi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
    • Bahwa  selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 september 2023 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa Agung Budiyanto  berhasil dtangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  Jo Pasal 65 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

-------Bahwa ia terdakwa AGUNG BUDIYANTO Bin SABAT  pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April 2022 sampai bulan Juli tahun 2022  bertempat di Desa Sidoharjo Kec. Senori Kab.Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan berturut turut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Joni Andriyan Bin Mujiono  bertemu dengan tetangganya yang bernama Juliana lalu yuliana menawari kepada Andriyan Bin Mujiono untuk bekerja di PT Exxon Mobile karena menurut tetangganya yang bernama Juliana temannya yang bernama AGUNG BUDIYANTO BIN SABAT bisa memasukkan karyawan baru di PT. Exxon Mobile dengan membayar sejumlah uang setelah itu sdr. Andriyan Bin Mujiono menyetujui karena memang Sdr. Andriyan bin Mujiono membutuhkan pekerjaan setelah itu Sdr. Andriyan Bin Mujiono diajak tetangganya yang bernama Juliana untuk menemui temannya yang bernama Agung Budiyanto Bin Sabat diwarung makan yang beralamatkan di Dsn Tapen, Ds.Sidoharjo, Kec. Senori, Kab.Tuban lalu  pada  saat itu

Juliana menyampaikan kepada Andriyan Bin Mujiono bila temannya yang bernama Agung Budiyanto Bin Sabat  tersebut sebagai Greand Manajer di PT Exxon Mobile lalu pada saat itu terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat menyampaikan kepada Andriyan Bin Mujiono pada saat ketemuan di warung tersebut dan akan segera memasukkan Andriyan Bin Mujiono sebagai karyawan PT Exxon Mobile sebagai Weltes (pengecekan pipa) dengan syarat Sdr. Andiyan bin Mujiono harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah) setelah itu Sdr. Andriyan Bin Mujiono melakukan transfer sejumlah Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah) ke nomer rekening BRI 656701020910530 milik terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat lalu Andriyan Bin Mujiono disuruh menunggu panggilan MCU ataupun diterima sebagai karyawan PT Exxon Mobile sebagai Waltes seperti yang dijanjikan oleh terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat selalu berjanji terus sampai sekarang dan juga terdakwa Agung Budiyanto Bin Sabat pernah membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang Andriyan Bin Mujiono  pada hari sabtu tanggal 18 Maret 2023 di Polsek senori Tuban atas kejadian tersebut Sdr. Andriyan Bin Mujiono merasa dirugikan sebesar Rp.21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah)

    • Bahwa untuk kejadian yang kedua  pada hari dan tanggal serta bulannya lupa sekitar tahun 2022 sekira pukul 10 .00 Wib Sdr.Moch Imam Saerozi  bertemu dengan tetangganya yang bernama Juliana lalu Juliana menawari Sdr Mch Imam Saerozi umtuk bekerja sebagai karyawan PT Exon Mobile karena menurut tetangga mya yang bernama Juliana temannya yang bernama terdakwa Agung Budiyanto bisa memasukkan karyawan baru di PT Exon Mobile dengan membayar sejumlah uang setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi menyetujui karena Sdr Moch Imam Saerozi butuh pekerjaan setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi diajak tetannya yang bernama Juliana untuk menemui terdakwa Agung Budiyanto  disebuah warung kopi Wirun yang beralamatkan di Ds Sembung, Kec.Parengan,Kab.Tuban lalu pada saat itu Yuliana memya,paikan kepada korban bila temannya yang bernama terdakwa Agung Budiyanto bisa memasukkan karyawan baru dengan syarat membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah) setelah itu terdakwa Agung Budiyanto menyampaikan akan segera memasukkan Moch Imam Saerozi sebagai karyawan PT Exon Mobile sebagai Helpper ( pembantu setelah itu Sdr Moch Imam Saerozi mentransfer  sejumlah uang sebesar RTp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ke nomor rekening terdakwa Agung Budiyanto lalu Sdr Moch Imam Saerozi disuruh menunggu panggilan MCU setelah iu Sdr Moch Imam Saerozi juga disuruh menyerahkan foto copy kartu keluarga dan foto copy kartu Vaksin oleh terdakwa Agung Budiyanto tetapi sampai sekarang Sdr Moch Imam Saerozi tidak pernah dipanggiluntuk melakukan MCU ataupun diterima sebagai karyawan PT Exon Mobile sebagai Helpper seperti yang dijanjikan oleh terdakwa Agung Budiyanto tersebut lalu pada saat Sdr. Moch Imam Saerozi menangih janjinya terdakwa Agung Budiyanto selalu berjanji terus sampai sekarang dan juga terdakwa agung Budiyanto pernah membuat pernyataan sanggup mengembalikan uang Sdr Moch Imam Saerozi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di Polsek Senori Tuban tetapi sampai sekarang tertdakwa Agung Budiyanto tidak pernah mengembalikan uang Sdr Moch Imam Saerozi dan atas kejadian tersebut Sdr Moch Imam Saerozi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah)
    • Bahwa  selanjutnya pada hari selasa tanggal 19 september 2023 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa Agung Budiyanto  berhasil dtangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Jo Pasal 65 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya