Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Muhammad Nazril Mahrus Bin Fathur Rochman Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 562 /M.5.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAZRIL MAHRUS Bin FATHUR ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan gang jaringan Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidomulyo Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Tuban, Kab. Tuban, tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib berhasil mengamankan saksi DEBI SURYANTO Als TEMON yang pada saat itu berada di sebelah timur jembatan Mangunjoyo Kel. Sidomulyo Kec. Tuban, Kab. Tuban sedang proses bertransaksi jual beli obat terlarang berupa pil LL dengan Sdr. RIZKY ARIF ANANTAMA. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri saksi DEBI SURYANTO Als TEMON ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan plastic klip bening di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang dibungkus dengan plastic klip bening di dalam saku celana sebelah kanan saksi RIZKY ARIF ANANTAMA. ;

Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi DEBI SURYANTO Als TEMON diperoleh keterangan bahwa selain dari Sdr. GALEH (DPO)  saksi DEBI SURYANTO Als TEMON juga pernah membeli sediaan farmasi berupa pil jenis LL dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di tepi jalan Panglima Sudirman Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban tim Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan terdakwa. selanjutnya dilakukan penggeledahan serta interogasi singkat dan ditemukan barang bukti berupa 110 sediaan farmasi berupa pil LL yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip warna putih ;

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut kepada saksi DEBI SURYANTO Als TEMON dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir ;  

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 01315/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 05654/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,766 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD NAZRIL MAHRUS Bin FATHUR ROCHMAN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05654/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAZRIL MAHRUS Bin FATHUR ROCHMAN pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan gang jaringan Jl. Panglima Sudirman Kel. Sidomulyo Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kec. Tuban, Kab. Tuban, tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib berhasil mengamankan saksi DEBI SURYANTO Als TEMON yang pada saat itu berada di sebelah timur jembatan Mangunjoyo Kel. Sidomulyo Kec. Tuban, Kab. Tuban sedang proses bertransaksi jual beli obat terlarang berupa pil LL dengan Sdr. RIZKY ARIF ANANTAMA. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri saksi DEBI SURYANTO Als TEMON ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi berupa pil jenis LL sebanyak 10 (sepuluh) butir yang dibungkus dengan plastic klip bening di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang dibungkus dengan plastic klip bening di dalam saku celana sebelah kanan saksi RIZKY ARIF ANANTAMA. ;

Bahwa kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi DEBI SURYANTO Als TEMON diperoleh keterangan bahwa selain dari Sdr. GALEH (DPO)  saksi DEBI SURYANTO Als TEMON juga pernah membeli sediaan farmasi berupa pil jenis LL dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib di tepi jalan Panglima Sudirman Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban tim Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan terdakwa. selanjutnya dilakukan penggeledahan serta interogasi singkat dan ditemukan barang bukti berupa 110 sediaan farmasi berupa pil LL yang dikemas dalam 2 (dua) plastic klip warna putih ;

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut kepada saksi DEBI SURYANTO Als TEMON dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir;   

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 01315/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 05654/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,766 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD NAZRIL MAHRUS Bin FATHUR ROCHMAN Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 05654/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya