Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa RIFA’I BIN DASIM bersama sama dengan EKO PRAYITNO BIN MARGONO, KANAPI BIN RASID (alm), SUDARMONO BIN SAMIDI, KASMONO BIN KASMIRUN (alm), ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), NGADI BIN SEMU (alm) dan ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH (Dalam Penuntutan tersendiri) serta MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Tanggul Tambak milik saksi SUHARTO di Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 Kelompok HIPPA melakukan musyawarah di kantor HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko Plumpang. Dan dari hasil musyawarah tersebut terjadi kesepakatan bahwa Kelompok HIPPA yang diantaranya saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, saksi KANAPI BIN RASID (alm), saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH, (Dalam Penuntutan tersendiri) akan mengambil mesin Diesel merk NS80 tipe 10 PK milik dari saksi SUHARTO (korban). Lalu kemudian dari hasil musyawarah tersebut saksi KANAPI BIN RASID (alm) menghubungi Terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban untuk menyampaikan hasil musyawarah Kelompol HIPPA dan Terdakwa menyetujui untuk mengambil mesin Diesel merk NS80 tipe 10 PK milik dari saksi korban SUHARTO tanpa seijin dari pemiliknya Oleh karena sudah mendapat persetujuan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dan akhirnya saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, saksi KANAPI BIN RASID (alm), saksi SUDARMONO BIN SAMIDI, saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH, serta saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) secara bersama sama mengambil mesin diesel milik dari saksi korban SUHARTO tersebut ;
- Bahwa dalam mengambil mesin Diesel merk NS80 tipe 10 PK milik dari saksi korban SUHARTO peranan masin-masing yaitu Terdakwa memberikan persetujuan untuk mengambil mesin Diesel milik dari saksi korban SUHARTO tanpa seijin dari saksi korban SUHARTO, saksi KANAPI BIN RASID (alm) selaku Ketua Badan Pengawas HIPPA Tirto Sandan Pangan Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban) yang mengatur pengambilan mesin diesel tersebut dengan cara memerintahkan saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, (alm), saksi SUDARMONO BIN SAMIDI, saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH dan saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) mendatangi Tanggul Tambak milik saksi SUHARTO di Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban untuk mengambil mesin diesel milik dari saksi SUHARTO lalu kemudian ditaruh di belakang kantor Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, (alm), saksi SUDARMONO BIN SAMIDI, saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH dan saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) tiba di Tanggul Tambak milik saksi korban SUHARTO di Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO langsung menyuruh saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, (alm), saksi SUDARMONO BIN SAMIDI, saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH dan saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) untuk mengambil mesin diesel milik dari saksi SUHARTO tersebut tanpa ijin dari pemiliknya dengan cara saksi SUDARMONO BIN SAMIDI mematikan mesin diesel dan selanjutnya melepas vanbel dan melepas paralon selanjutnya saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) serta saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO (Dalam Penuntutan tersendiri) ikut mengangkat mesin diesel tersebut keatas mobil L300 yang sudah dipersiapkan oleh saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO. Lalu kemudian mesin diesel tersebut dibawah ke Balai Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban sesuai dengan arahan saksi KANAPI BIN RASID (alm). Dan pada saat tiba di Balai Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH menurunkan Mesin Diesel tersebut dan ditaruh di belakang Balai Desa Kedungsoko;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib, setelah kejadian pengambilan mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut, saksi korban SUHARTO bersama dengan istrinya saksi HARTATIK dan keponakan saksi korban SUHARTO mendatangi rumah terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Dan pada saat saksi korban SUHARTO bertemu dengan terdakwa, dan saksi korban SUHARTO menanyakan mesin diesel untuk dibawa kembali oleh saksi korban SUHARTO selaku pemilik mesin diesel tersebut. tetapi tidak diberikan oleh terdakwa dengan alasan menunggu persetujuan terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 13.00 Wib, saksi korban SUHARTO kembali mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut. akan tetapi terdakwa tetap tidak memberikan mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut dan terdakwa menjelaskan kepada saksi korban SUHARTO bahwa Mesin diesel milik saksi korban tersebut berada di kantor HIPPA bukan di kantor balai Desa dan mesin tersebut berada di dalam kantor HIPPA, dan di kunci di dalam kantor sedangkan mesin diesel milik saksi korban tersebut berada di Balai Desa Kedungsoko;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa RIFA’I BIN DASIM pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Balai Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 Kelompok HIPPA melakukan musyawarah di kantor HIPPA Tirto Sandang Pangan Desa Kedungsoko Plumpang. Dan dari hasil musyawarah tersebut terjadi kesepakatan bahwa Kelompok HIPPA yang diantaranya saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, saksi KANAPI BIN RASID (alm), saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH, akan mengambil mesin Diesel merk NS80 tipe 10 PK milik dari saksi SUHARTO (korban). Lalu kemudian dari hasil musyawarah tersebut saksi KANAPI BIN RASID (alm) menghubungi Terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban untuk menyampaikan hasil musyawarah Kelompol HIPPA dan Terdakwa menyetujui untuk mengambil mesin Diesel merk NS80 tipe 10 PK milik dari saksi korban SUHARTO tanpa seijin dari pemiliknya Oleh karena sudah mendapat persetujuan dari Terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib, saksi EKO PRAYITNO BIN MARGONO, (alm), saksi SUDARMONO BIN SAMIDI, saksi KASMONO BIN KASMIRUN (alm), saksi ABDUL KOHAR BIN SUMINDAR (alm), saksi NGADI BIN SEMU (alm) dan saksi ROCHMAT WAHYUDI BIN SOEBRAH dan saksi MUHAMMAD AGUS PRASTIYO mendatangi Tanggul Tambak milik saksi SUHARTO di Dusun Bandungrowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban lalu mengambil mesin diesel milik dari saksi SUHARTO dan kemudian ditaruh di belakang Balai Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan persetujuan terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib, setelah kejadian pengambilan mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut, saksi korban SUHARTO bersama dengan istrinya saksi HARTATIK dan keponakan saksi korban SUHARTO mendatangi rumah terdakwa selaku Kepala Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Dan pada saat saksi korban SUHARTO bertemu dengan terdakwa, dan saksi korban SUHARTO menanyakan mesin diesel untuk dibawa kembali oleh saksi korban SUHARTO selaku pemilik mesin diesel tersebut. tetapi tidak diberikan oleh terdakwa dengan alasan menunggu persetujuan terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 13.00 Wib, saksi korban SUHARTO kembali mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut. akan tetapi terdakwa tetap tidak memberikan mesin diesel milik saksi korban SUHARTO tersebut dan terdakwa menjelaskan kepada saksi korban SUHARTO bahwa Mesin diesel milik saksi korban tersebut berada di kantor HIPPA bukan di kantor balai Desa dan mesin tersebut berada di dalam kantor HIPPA, dan di kunci di dalam kantor sedangkan mesin diesel milik saksi korban tersebut berada di Balai Desa Kedungsoko;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban SUHARTO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------- |