Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.Jamaludin
2.Mundho afah
3.Jariyah Hj
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.311.084,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 39.525.250,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  11.285.834,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 50.811.084,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 52.311.084,-

(Lima puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu delapan puluh empat rupiah)

 

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah seluas 112 M No. 900/171/414.220.18/2016 yang terletak di Dusun Karangcandi Desa Bulujowo  Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Jariyah Hj.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak