Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Tbn Ny. LAMSIRAH 1.Ny. RAHAYUNINGSIH
2.Nn. OKI PRAYUDINA
3.NANIK PURWANINGSIH,S.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFAN ARDYANTO,S.H.Ny. LAMSIRAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.     Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat  I Tergugat  II dan Tergugat  III serta Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud Pasal 1365 BW Onrechtmatige daad
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  673 atas Tanah seluas 208 M dan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat  I dan Nn Oki Prayudina Tergugat  II yang terletak Jl Brawijaya No 35 RT 03  RW 05 KelDesa Kebonsari Kecamatan Tuban Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
  4. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Almarhum Suami Penggugat yang bernama GATOT SUBROTO sebagai Penjual dan Alm TIKNADISH sebagai Pembeli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor  421  2006 tertanggal 14 Agustus 2006 Vide Bukti P  5 dan Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli Nomor  91  2007 tertanggal 20 Februari 2007 Vide Bukti P  6 antara NYWIDIASTUTI  WONG MIE HA sebagai Penjual dan Alm TIKNADISH sebagai Pembeli adalah Cacat Demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Conservatior beslag atas 2 dua Bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  673 atas Tanah seluas 208 M dan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M setempat dikenal Jl Brawijaya No 35 RT 03  RW 05 KelDesa Kebonsari Kecamatan Tuban atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat  I dan Nn Oki Prayudina Tergugat  II
  6. Menghukum Turut Tergugat membuat Surat Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah berdasarkan Pasal 104 ayat 1 jo Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria  BPN No 9  Tahun 1999 untuk
  •     Membatalkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  673 atas Tanah seluas 208 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat  I dan Nn Oki Prayudina Tergugat  II dan mengembalikan kepada atas nama Sertipikat semula atas nama GATOT SUBROTO almarhum Suami PENGGUGAT  dan
    • Membatalkan Sertipikat Hak Milik SHM Nomor  731Kelurahan Kebonsari atas Tanah seluas 282 M atas nama Pemegang Hak yaitu Ny Rahayuningsih Tergugat  I dan Nn Oki Prayudina Tergugat  II dan mengembalikan kepada atas nama Sertipikat semula atas nama NYWIDIASTUTI  WONG MIE HA
  1. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu Uitvoerbaar bij vooraad meskipun ada upaya Hukum lain yaitu Banding Kasasi maupun Verzet  Perlawanan dari Para Tergugat 
  2. Menetapkan menurut hukum dalam perkara a quo dapat diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 1 tahun 1956 
  3. Menetapkan menurut hukum Pernyataan Notariil Nomor  3 yang dibuat dihadapan Nico Ruhut Fernando LinggaSHMKn Notaris di Tuban tertanggal 13 Desember 2023 mempunyai Kekuatan Hukum Pembuktian yang kuat dan mempunyai kekuatan mengikat 
  4. Menghukum Para Tergugat Tergugat  I Tergugat  II dan Tergugat  III untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immateriil secara Tanggung Renteng sebagai berikut 
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian Materiill yang dialami Penggugat dalam hubungan perkara a quo yaitu sebesar Rp 30000000 Tiga Puluh Juta Rupiah  dan
KERUGIAN IMMATERIIL
Menghukum secara Para Tergugat Tergugat  I Tergugat  II dan Tergugat  III secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar 
Rp 1000000000 Satu Milyar Rupiah kepada Penggugat
  1. Memerintahkan agar Tergugat  I Tergugat  II dan Tergugat  III Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh isi pada Putusan dalam Perkara ini 
  2. Menghukum Tergugat  I Tergugat  II dan Tergugat  III Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini 
 
Danatau Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan seadil  adilnya 
ex a quo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak