Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Fatah Abdullah Bin Sarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1342/M.5.33/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa FATAH ABDULLAH bin SARMAN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Kedai Rindu Jl. Raya Pakel Dsn. Krajan Ds. Montongsekar Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapatkan Pil LL (Doble L) sebanyak 2000 (dua ribu) butir dari ARIFIN (DPO) dengan cara di kirim kerumahnya melalui JNT yang beralamatkan Dsn. Sawahgoro Rt. 29 Rw. 08 Ds. Talangkembar Kec. Montong Kab. Tuban.
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa kemudian mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut dengan cara menawarkannya terlebih dahulu salah satunya kepada saksi YOGA ADI FINATA. Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 Wib saksi YOGA ADI FINATA menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel) lalu sepakat bertemu secara langsung dengan Terdakwa di tepi jalan Becok Kec. Merakurak Kab. Tuban.
  • Bahwa pada saat bertemu dengan Terdakwa, saksi YOGA ADI FINATA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  YOGA ADI FINATA sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi YOGA ADI FINATA kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli pil LL (dobel L) dan Terdakwa pun sepakat, selanjutnya saksi YOGA ADI FINATA bertemu langsung dengan Terdakwa di tepi jalan Becok Kec. Merakurak Kab. Tuban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  YOGA ADI FINATA sebanyak 10 (seratus) butir, dengan tujuan untuk dikonsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi FREDDY BAYU dan saksi MIFTAHUL KHOIRI yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya mendatangi Terdakwa yang berada di Warkop Kedai Rindu Jl. Raya Pakel Dsn. Krajan Ds. Montongsekar Kec. Montong Kab. Tuban, selanjutnya melakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD RIAN FUADI ditemukan Pil LL (double L) sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) butir yang di simpan dalam botol permen happydent yang di simpan di saku celana sebelah kiri depan Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna unggu dengan nomor 085745186087 yang di gunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil LL (Dobel L), selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa dan ditemukan kembali Pil LL (Doble L) sebanyak 817 (delapan ratus tujuh) butir yang di simpan dalam botol plastik warna putih yang di masukan dalam ember cat warna putih di dapur rumah Terdakwa yang beralamatkan Dsn. Sawahgoro RT 29 RW 08 Ds.Talangkembar Kec. Montong Kab.Tuban selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 03645/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 11823/NOF/2024.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa FATAH ABDULLAH bin SARMAN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Kedai Rindu Jl. Raya Pakel Dsn. Krajan Ds. Montongsekar Kec. Montong Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapatkan Pil LL (Doble L) sebanyak 2000 (dua ribu) butir dari ARIFIN (DPO) dengan cara di kirim kerumahnya melalui JNT yang beralamatkan Dsn. Sawahgoro Rt. 29 Rw. 08 Ds. Talangkembar Kec. Montong Kab. Tuban.
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut dengan cara menawarkannya terlebih dahulu salah satunya kepada saksi YOGA ADI FINATA. Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 18.00 Wib saksi YOGA ADI FINATA menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel) lalu sepakat bertemu secara langsung dengan Terdakwa di tepi jalan Becok Kec. Merakurak Kab. Tuban. Selanjutnya pada saat bertemu dengan Terdakwa tersebut, saksi YOGA ADI FINATA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  YOGA ADI FINATA sebanyak 10 (sepuluh) butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi YOGA ADI FINATA kembali menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli pil LL (dobel L) dan Terdakwa pun sepakat, selanjutnya saksi YOGA ADI FINATA bertemu langsung dengan Terdakwa di tepi jalan Becok Kec. Merakurak Kab. Tuban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  YOGA ADI FINATA sebanyak 10 (seratus) butir, dengan tujuan untuk dikonsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi FREDDY BAYU dan saksi MIFTAHUL KHOIRI yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya mendatangi Terdakwa yang berada di Warkop Kedai Rindu Jl. Raya Pakel Dsn. Krajan Ds. Montongsekar Kec. Montong Kab. Tuban, selanjutnya melakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD RIAN FUADI ditemukan Pil LL (double L) sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) butir yang di simpan dalam botol permen happydent yang di simpan di saku celana sebelah kiri depan Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna unggu dengan nomor 085745186087 yang di gunakan untuk komunikasi mengedarkan Pil LL (Dobel L), selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa dan ditemukan kembali Pil LL (Doble L) sebanyak 817 (delapan ratus tujuh) butir yang di simpan dalam botol plastik warna putih yang di masukan dalam ember cat warna putih di dapur rumah Terdakwa yang beralamatkan Dsn. Sawahgoro RT 29 RW 08 Ds.Talangkembar Kec. Montong Kab.Tuban selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 03645/NOF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 11823/NOF/2024.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.  ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya