Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUMINTO Bin SAKIDIN bersama-sama dengan saksi KASMIDI Bin KASMIJAN (penuntutan dalam berkas terpisah), saksi DJUMARI Bin SAKIDIN (penuntutan dalam berkas terpisah), sdr. KOH ZEN (DPO), dan sdr. NASIB (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2020 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di warung kopi milik saksi EDI KARYUDI yang berada di Ds. Sendangrejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |