Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tbn MELANESIA CORRUPTION WATCH 1.Dra. HENNY INDRIANA, MM (KEPALA SEKOLAH) DAN KETUA KOMITE SEKOLAH
2.GUBERNUR JAWA TIMUR CQ. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA CORRUPTION WATCH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menghentikan Pungutan Komite sekolah seketika tanpa syarat sebelum diperiksa pokok perkara a quo sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  3. Memerintahkan tergugat II untuk menonaktifkan/ mencopot jabatan tergugat I sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Corruption Watch ) seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I (Dra. HENNY INDRIANA, MM dan Ketua Komite sekolah ) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Tergugat I Meminta Maaf kepada seluruh masyarakat dan seluruh wali murid di media online;
  4. Memerintah Tergugat II Untuk memberikan sanksi kepada tergugat I (Dra. HENNY INDRIANA, MM dan KETUA KOMITE )  sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku;
  5. Memerintahkan Tergugat II untuk Bekerjasama dengan aparat Penyidik setempat untuk melakukan Penegakan Hukum untuk menindak Perbuatan Tergugat I dalam Pungutan sekolah di SMKN 2 Tuban  ;
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk mengangkat Kepala Sekolah SMKN 2 Tuban dengan Pejabat yang mempunyai interigitas Pemberantasan Korupsi;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak