Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Tayin Bin Wasiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2034 /M.5.33/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa TAYIN Bin WASIRAN pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Korban WANTI Binti SARJI (Alm) yang beralamatkan di Dsn. Tegal Peron, RT 02 RW 04 Desa Padasan Kec. Kerek Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi WANTI Binti SARJI (Alm), yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib terjadi cekcok mulut antara saksi SITI ULFA (istri Terdakwa sekaligus anak dari saksi korban) dengan Terdakwa di rumah milik saksi SITI ULFA di Dusun Tegal peron Rt. 02 Rw. 04 Desa Padasan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Setelah cekcok mulut antara saksi SITI ULFA dengan Terdakwa mereda, kemudian saksi SITI ULFA pergi ke rumah saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi SITI ULFA yang beralamat di Dsn. Tegal Peron, RT 02 RW 04 Desa Padasan Kec. Kerek Kab. Tuban dengan membawa kedua anaknya bertujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm), dan pada saat itu Terdakwa mengikuti saksi SITI ULFA dari rumah saksi SITI ULFA sampai dengan rumah saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm). Kemudian di rumah saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) saksi SITI ULFA dengan Terdakwa cekcok mulut kembali, dan pada saat itu saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) berkata kepada Terdakwa “kalau ada permasalahan rumah tangga di selesaikan dengan baik-baik, jangan tiap hari berantem”, karena Terdakwa emosi selanjutnya Terdakwa mengambil sebatang kayu yang berada di samping kiri pintu rumah saksi korban, kemudian Terdakwa memukulkan kayu tersebut ke arah WANTI Binti SARJI (Alm) dan mengenai bagian kepala saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) sebanyak 2 (dua) kali. Akibat kejadian tersebut saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian kepala, kemudian saksi korban WANTI Binti SARJI (Alm) dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 203/414.102.16/2024 tanggal 1 Juli 2024 dari hasil pemeriksaan korban a.n. WANTI Binti SAKRJI (Alm.) pada tanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Puskesmas Montong dr. Indra Prabowo dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Seseorang berjenis kelamin perempuan usia enam puluh tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada kepala depan bagian kiri dari dahi sampai kepala bagian tengah sepanjang 12 cm x 0,5 cm x 2 cm. luka tersebut mengakibatkan penyakit dan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara waktu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya