Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa orang yang Bernama SUDIRMAN telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang Bernama SUDIRMAN tersebut diatas ke dalam buku atau register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematianyang menyatakan bahwa di Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban pada tanggal 05 Maret 1999 telah meninggal dunia orang yang Bernama SUDIRMAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex equo et bono). |