Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (denden verzet) seluruhnya;
- Menyatakan Pihak Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan perjanjian atau Surat Perintah Kerja No. 001/TT/MJS/RC10/SPK/ V/2016 yang ditanda tangani oleh baik Terlawan I / Pemohon Eksekusi maupun Terlawan II / Termohon Eksekusi pada tanggal 21 Mei 2016 tentang Sewa Menyewa Crane dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban tentang Eksekusi No.985/KPN.W14.U29/HK.02/VI/2025 Tanggal 10 Juni 2025 yang dimohonkan oleh Terlawan / Pemohon Eksekusi;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |