Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2019/PN Tbn Bambang Djoko Santoso alias So Tjiauw Gwan 4.Gunawan Putra Wirawan alias Oei Ging Koen
5.Liu Pramono
6.Erni Muliana
7.Henniyanto alias Tjen Tjien Hok
8.Mardjojo alias Tio Eng Bo
9.Lie Moy Tjoe
10.Lie Andy Saputra alias Lie Liang An
11.Harijanto Wiyono
12.Eko Eli Setiyani alias Njoo Tjen Nio
13.Sendy Suwardy alias Wong Fuk Shen
14.Moe Kiem Djong alias Adjong
15.Eko Eli Setiyani alias Njoo Tjien Nio
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Tri Widodo,SHBambang Djoko Santoso alias So Tjiauw Gwan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban yang di sahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi, SH. tanggal 25-11-2006 Nomor: 11 dan 12, yang telah pula terdaftar dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum, jabatan Para Tergugat dalam masa bhakti tahun 2012 - 2018 adalah Pengurus dan Penilik domisioner T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
  3. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah melakukan rapat pleno pemecatan Penggugat pada tanggal 03 Mei 2018 adalah perbuatan melawan hukum melanggar ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf f Anggaran Rumah Tangga jo. pasal  6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
  4. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1 yang telah membuat, menandatangani serta menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 809/KSB.TLK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf f Anggaran Rumah Tangga T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
  5. Menyatakan menurut hukum, Surat Keputusan Nomor: 809/KSB.TLK/V/2018 tanggal      03 Mei 2018 adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
  6. Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang memegang jabatan sebagai Ketua Umum T.I.T.D. KSB & TLK Tuban untuk menerbitkan Surat Pembatalan atas Surat Keputusan Nomor 809/KSB.TLK/V/2018 tanggal 03 Mei 2018;
  7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil berupa jasa Advokat untuk mengurus dan menyelesaikan permasalahan ini sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), serta kerugian immateriil berupa tercemarnya harkat, martabat serta nama baik Penggugat di muka umum, rasa malu pada diri Penggugat serta hilangnya kepercayaan masyarakat yang mempengaruhi turunnya omset usaha dagang Penggugat, yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun sangat wajar apabila Pengadilan Negeri Tuban menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat baik secara tanggung renteng maupun masing-masing sendiri untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebesar Rp. 10.200.000.000 (sepuluh milyard dua ratus juta rupiah),  ganti rugi mana harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  10. Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri merehabilitir nama baik Penggugat dengan membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat, permintaan mana harus dimuat dalam media cetak yang beredar Nasional yaitu pada Harian Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia pada halaman pertama dalam ukuran panjang 20 (dua puluh) cm dan lebar 20 (dua puluh) cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata sebagai berikut:

 

                                                                P E N G U M U M A N

        Dengan ini, kami: Gunawan Putra Wirawan alias Oei Ging Koen, Liu Pramono, Erni        Muliana, Henniyanto alias Tjen Tjien Hok, Mardjojo alias Tio Eng Bo, Lie Moy Tjoe, Lie Andy Saputra  alias Lie Liang An, Sendy Suwardy alias Wong Fuk Shen, Moe Kiem Djong    alias Adjong, Harijanto Wiyono dan Eko Eli Setiyani alias Njoo Tjien Nio   menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bambang Djoko         Santoso sehubungan dengan perbuatan kami yang telah menyerang kehormatan,        martabat dan nama baik yang bersangkutan. Demikian pengumuman ini kami sampaikan     untuk diketahui oleh khalayak ramai.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak