Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tbn Alim Aswadi Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tuban, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (ALIM ASWADI) yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Surat Nomor: S.Tap/66/IV/2024/Satreskrim Tanggal 29 April 2024;
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon (Alim Aswadi) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP- B/207/XII/2023/SKPT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tertanggal 18 Desember
2023;
4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Alim Aswadi sejak putusan dibacakan;
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima Ratus dua puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon menurut Undang-Undang;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya