INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Tbn | 1.Solichul hadi 2.Surati |
2.H. Maimun 3.Darmuin |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2023/PN Tbn | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 14 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Menetapkan untuk diserahkan jaminan agunan tersebut kepada Penggugat I, dan pinjaman pokok sebesar : Rp. 73.205.925;- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Lima Rupiah) akan dibayarkan.
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |