Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Tbn Ziana Walidia, S.H. Cholik Bin Sukiman Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2078/M.5.33/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa CHOLIK BIN SUKIMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Saksi Korban Khoerul Anam yang beralamat di Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Wonosari Wetan Baru Gg. Sekolahan Kecamatan Semampir Kota Surabaya menuju ke Ds. Ngadirejo Kec. Widang Kab. Tuban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam No. Pol: L-5743-OK dengan nomor rangka: MH1JBK119FK200237 dan nomor mesin: JBK1E1199287 dengan tujuan untuk mencari rumah yang keadaan sekitarnya sepi. Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa melintasi jalan Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah dengan keadaan pintu terbuka yang tenyata rumah tersebut adalah milik Saksi korban Khoerul Anam lalu Terdakwa berhenti untuk memantau situasi, setelah memastikan situasi aman selanjutnya Terdakwa mendekati rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung menyusuri rumah tersebut dan masuk ke dalam salah satu kamar rumah Saksi Khoerul Anam lalu mengambil 2 (dua) buah HP yang berada di atas meja, yakni 1 (satu) unit HP merk Oppo Type Y20 dengan nomor IMEI 1: 869745053530093 dan IMEI 2: 869745053530085 warna Obsidian Black dan 1 (satu) unit HP merk Oppo Type Y20s dengan nomor IMEI 1: 860992055306150 dan IMEI 2: 866342047090641 warna Nebula Blue. Setelah itu, Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo Type A38 dengan nomor IMEI 1: 865298066606819 dan IMEI 2: 865298066606801 warna hitam di meja depan TV ruang tamu yang sedang dalam keadaan di-charger. Kemudian, 3 (tiga) unit HP tersebut Terdakwa masukkan ke dalam saku celana, lalu Terdakwa keluar rumah Saksi Khoerul Anam dan langsung pulang ke Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menjual 3 (tiga) unit HP tersebut kepada laki-laki yang tidak Terdakwa ketahui namanya di wilayah Indo Plaza Kota Surabaya Selatan dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 3 (tiga) buah HP milik Saksi Khoerul Anam yang dilakukan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Khoerul Anam dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Khoerul Anam mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya