Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.SRI SETIYANINGSIH
2.SIDIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.870.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0055-5219 tanggal 25 April 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00485422.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 17 Mei 2019 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / D1B02N26S3K A/T (HMK) Nomor Rangka : JFZ138KK128116, Nomor Mesin : JFZ1E3129111, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 25.870.000,- (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / D1B02N26S3K A/T (HMK) Nomor Rangka : JFZ138KK128116, Nomor Mesin : JFZ1E3129111, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak