Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0055-5219 tanggal 25 April 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00485422.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 17 Mei 2019 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / D1B02N26S3K A/T (HMK) Nomor Rangka : JFZ138KK128116, Nomor Mesin : JFZ1E3129111, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp. 25.870.000,- (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type Honda / D1B02N26S3K A/T (HMK) Nomor Rangka : JFZ138KK128116, Nomor Mesin : JFZ1E3129111, Tahun/Warna : 2019/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I Dan TERGGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|