Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Amir Mahmud Alias Tompel Bin (Alm) Karmijo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3744/M.5.33/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa AMIR MAHMUD Alias TOMPEL Bin (Alm) KARMIJO pada hari Sabtu, 09 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Banyu Urip Kota Surabaya, setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip kepada sdr. HADI (DPO) melalui pesan WhatsApp kemudian sdr. HADI (DPO) mengirimkan lokasi (share location/shareloc) kepada Terdakwa, setelah ituTerdakwa berangkat dengan bus menuju ke Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB di rumah yang berada di wilayah Banyu Urip, Kota Surabaya kemudian terdakwa menemui sdr. HADI (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut, sdr. HADI (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu lalu pada pukul 19.00 WIB kembali dan menyerahkan 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Gemulung RT 001 RW 001 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan menggunakan kendaraan bus.
  • Bahwa saat sesampainya di wilayah Babat, Lamongan Terdakwa menghubungi sdr. Martha (DPO) untuk menjemputnya di Wilayah Kapur kemudian pukul 23.54 WIB terdakwa tiba di Wilayah Kapur dan berjalan menuju ke Alfamart yang berada di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dengan maksud membeli air minum, namun sebelum Sdr. Martha datang menjemput terdakwa, datanglah saksi ARIF AHMAD FAUZI dan saksi MOKHLISIN, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Resor Tuban melakukan pengamanan terhadap Terdakwa di depan Alfamart lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) klip bening yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat Netto : 0,382 (Nol koma tiga delapan dua) gram; 1 (satu) Lembar Tissu warna putih; Alat komunikasi berupa handphone OPPO  A 3 X Warna Hitam nomor simcard 089514659870; 1 (satu) lembar grenjeng rokok warna gold; 1 (satu) buah Helm warna Hitam merk KYT, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. HADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama pada 15 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk pembelian kedua dilakukan pada 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah sdr. HADI (DPO) di wilayah Banyu Urip, Kota Surabaya, Terdakwa membeli 1 (satu) poket sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada sdr. SUHERMAWAN (DPO) sekitar bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 07350/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala an.  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 24433/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 382 gram milik terdakwa Adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat netto ± 0, 382 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua .--------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa AMIR MAHMUD Alias TOMPEL Bin (Alm) KARMIJO pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 23.54 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Alfamart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025, sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip kepada sdr. HADI (DPO) melalui pesan WhatsApp kemudian sdr. HADI (DPO) mengirimkan lokasi (share location/shareloc) kepada Terdakwa, setelah ituTerdakwa berangkat dengan bus menuju ke Surabaya dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB di rumah yang berada di wilayah Banyu Urip, Kota Surabaya kemudian terdakwa menemui sdr. HADI (DPO) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut, sdr. HADI (DPO) pergi mengambil narkotika jenis sabu lalu pada pukul 19.00 WIB kembali dan menyerahkan 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Gemulung RT 001 RW 001 Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan menggunakan kendaraan bus.
  • Bahwa saat sesampainya di wilayah Babat, Lamongan Terdakwa menghubungi sdr. Martha (DPO) untuk menjemputnya di Wilayah Kapur kemudian pukul 23.54 WIB terdakwa tiba di Wilayah Kapur dan berjalan menuju ke Alfamart yang berada di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dengan maksud membeli air minum, namun sebelum Sdr. Martha datang menjemput terdakwa, datanglah saksi ARIF AHMAD FAUZI dan saksi MOKHLISIN, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Resor Tuban melakukan pengamanan terhadap Terdakwa di depan Alfamart lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) klip bening yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat Netto : 0,382 (Nol koma tiga delapan dua) gram; 1 (satu) Lembar Tissu warna putih; Alat komunikasi berupa handphone OPPO  A 3 X Warna Hitam nomor simcard 089514659870; 1 (satu) lembar grenjeng rokok warna gold; 1 (satu) buah Helm warna Hitam merk KYT, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. HADI (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama pada 15 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya untuk pembelian kedua dilakukan pada 05 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah sdr. HADI (DPO) di wilayah Banyu Urip, Kota Surabaya, Terdakwa membeli 1 (satu) poket sabu-sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada sdr. SUHERMAWAN (DPO) sekitar bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 07350/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala an.  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang mana diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

= 24433/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 382 gram milik terdakwa Adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan berat netto ± 0, 382 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya