| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita atas:
- Sita Conservaoir beslaag (Sita Jaminan) terdiri atas :
- Aset Tergugat I, berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Tuban Semarang KM. 9,5 No. 26, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban;
- Aset Tergugat II, berupa:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Desa, RT003/RW003, Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban;
- Tanah dan Bangunan berupa Gudang yang terletak di Jalan Raya Bancar KM. 36-37, Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban;
- Tanah dan Bangunan berupa Gudang Sarang di Jalan Raya Pantura KM. 153, Desa Sarang, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa Tengah.
- Aset Tergugat III, berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan ST No. 127, RT 008/RW 001, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan ST No. 125, RT 008/RW 001, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur VIII No. 55, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur IX No. 54, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur VIII No. 52, Kota Surabaya;
- Apartemen milik Tergugat III terletak di Educity, Tower Havard, Lt. 8, Jalan Kalisari Selatan, Pakuwon City, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan Rumah Toko di Ruko San Diego MR 01-36 yang terletak di Jalan Kalisari Permai I, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Pakuwon City San Antonio N13, Nomor 26, Jalan Kalisari Utara, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Palm Beach Bahama F1/21, Jalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Sita Revindicatoir (Sita revindikasi) terdiri atas:
- Saham Tergugat II sebanyak 75% jumlah saham yang ada pada Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara:
- materiil sebesar Rp377.699.999,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang berasal dari pengembalian Tergugat III atas penyetoran dana Penggugat di rekening penampungan Bank BCA Nomor Rekening: 3645550000, atas nama Ibrahim Elman Machfud;
- immateriil sebesar Rp8.333.333.333,33 (Delapan Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen);
- Menghukum Tergugat II membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara:
- materiil sebesar Rp10.534.926.733,00 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah);
- immateriil sebesar Rp8.333.333.333,33 (Delapan Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen);
- Menghukum Tergugat III membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara:
- materiil sebesar Rp26.862.709.034,5 (Dua Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah Lima Sen);
- immateriil sebesar Rp8.333.333.333,33 (Delapan Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah Tiga Puluh Tiga Sen);
secara tunai dan sekaligus lunas. Apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tidak dapat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas maka aset-aset milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dilakukan eksekusi sebagai pengganti pembayaran ganti kerugian tersebut sesuai besaran porsi masing-masing;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar denda karena Tergugat I dan Tergugat II tidak memberikan hak Penggugat sebagai pemegang saham yang menerima keuntungan laba dan/atau laba bersih PT. BBA sejak Periode tanggal 06 Mei 2011 sampai dengan tanggal 19 September 2025 hingga gugatan ini diajukan sejumlah Rp34.993.635.767,5 (Tiga Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Sembilan Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen) ditambah Rp2.404.000.000,00 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Juta Rupiah) x 8% sama dengan Rp2.991.810.861,4 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah Empat Sen) secara tanggung renteng masing-masing Tergugat dan secara pro rata;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap keterlambatan sebesar 2% (Dua Persen) per bulan atas pemenuhan seluruh pembayaran penghukuman ganti kerugian yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhitung dari tanggal dijatuhkannya putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat II membayar Rp20.000.000,00 dijatuhkan hukumannya kepada Penggugat (selaku Pemegang Saham 25% saham dari Tergugat I dan/atau Komisaris) dan Tergugat II (Pemegang Saham 75% saham dari Tergugat I dan/atau Direktur) sebagai pelaksanaan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Perseroan Terbatas;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |