Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan SAH atas Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 240/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., yang mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
- Berupa sebidang tanah pertanian dengan bukti SHM nomor 124 seluas 1.553 M2 dengan nomor surat ukur 0115/Kapu/2019 Tanggal 02/05/2019 atas nama Chusnul Hadi, yang terletak di Desa Kapu Kec. Marakurak Kab. Tuban,
- Selanjutnya agunan disebut telah diikat dengan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 240/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18 , yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18 , yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., per tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 127.200.084,- ( seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu tujuh delapan puluh empat rupiah ). dengan rincian :
Hutang Pokok: Rp. 113.333.334,-
Hutang Bunga: Rp. 12.268.405,-
Hutang Denda: Rp. 1.598.345,-
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya dua agunana berupa :
berupa sebidang tanah pertanian dengan bukti SHM nomor 124 seluas 1.553 M2 dengan nomor surat ukur 0115/Kapu/2019 Tanggal 02/05/2019 atas nama Chusnul Hadi, yang terletak di Desa Kapu Kec. Marakurak Kab. Tuban,
- Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat maka obyek sengketa yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses lelang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |