Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tbn BANK NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN 1.Siti Mutmainah
2.Chusnul Hadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.200.084,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18   adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan SAH atas Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 240/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., yang mengikat pada  agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :
  • Berupa sebidang tanah pertanian dengan bukti SHM nomor 124 seluas 1.553 M2 dengan nomor surat ukur 0115/Kapu/2019 Tanggal 02/05/2019 atas nama Chusnul Hadi, yang terletak di Desa Kapu Kec. Marakurak Kab. Tuban,
  • Selanjutnya agunan disebut telah diikat dengan Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor 240/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.   
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18 , yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
  2. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 18 Oktober 2023 Nomor 18 , yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., per tanggal 29 April 2024 sebesar Rp. 127.200.084,- ( seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu tujuh delapan puluh empat rupiah ). dengan rincian :

Hutang Pokok: Rp.    113.333.334,-

Hutang Bunga: Rp.      12.268.405,-

Hutang Denda: Rp.        1.598.345,-

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya dua agunana berupa :

berupa sebidang tanah pertanian dengan bukti SHM nomor 124 seluas 1.553 M2 dengan nomor surat ukur 0115/Kapu/2019 Tanggal 02/05/2019 atas nama Chusnul Hadi, yang terletak di Desa Kapu Kec. Marakurak Kab. Tuban,

  1. Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat  maka obyek sengketa yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses lelang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak