Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2019/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Tuban | 1.Sukaeri Bes 2.Siti Munafiah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2019 |
Nomor Surat | 06/DJU/PS 01/8/20015 |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 25.431.132,00 |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 26.931.132,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |