Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian IbuĀ Pemohon yang bernama PATIMAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Pandan RT.02/RW.01 Ds. Minohorejo Kec. Widang Tuban, pada Tanggal 15 November 1991, telah meninggal dunia orang yang bernama PATIMAH;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |