| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah kuitansi pembayaran atas transaksi jual beli antara SLAMET TULUS dengan SUIM (Tergugat I) terhadap sebidang tanah (sawah) senilai Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) tanggal 19 Maret 2002;
- Menyatakan sah jual beli atas tanah antara SLAMET TULUS (almarhum) dalam hal ini bersama-sama dengan Para Penggugat sebagai Pembeli dengan SUIM (Tergugat I) sebagai penjual terhadap pembelian tanah senilai Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dilakukan tanggal 19 Maret 2002 (Bukti P-3), luas tanah 2.370 m2 sertifikat Hak Milik Nomor: 136 tertanggal 01-03-1986, Surat Ukur No. 2861 tanggal 16-10-1985 atas nama SOEDJIMAN (TERGUGAT II) dengan batas-batas tanah yaitu :
- Sebelah Utara : Janar
- Sebelah Selatan : Fatkhiyah Hajah
- Sebelah Barat : Pamuji
- Sebelah Timur : Wakirah,
Tinem
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk menguasai dan melakukan proses balik nama sertifikat atas tanah yang telah dibeli tersebut;
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan untuk proses pembuatan akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 136 dengan luas tanah 2.370 m2 atas nama Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan atau seluruh ahli waris Tergugat seta pihak mana pun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |