Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2022/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | KASDURI BIN LASEMO Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/M.5.33/Eku.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR -------------- Bahwa Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di belakang warung tuak di bawah pohon jati yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu adanya suatu syarat atau dupenuhinya sesuatu tata cara. ------------ Perbuatan Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------------- Bahwa Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di belakang warung tuak di bawah pohon jati yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. ----------- Perbuatan Terdakwa KASDURI BIN LASEMO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |