Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2022/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. KASDURI BIN LASEMO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-01/M.5.33/Eku.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------------- Bahwa Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di belakang warung tuak di bawah pohon jati yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu adanya suatu syarat atau dupenuhinya sesuatu tata cara. 

------------ Perbuatan Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------- Bahwa Terdakwa KASDURI Bin LASEMO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2021, bertempat di belakang warung tuak di bawah pohon jati yang beralamat di Dsn. Krajan Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang.

----------- Perbuatan Terdakwa KASDURI BIN LASEMO (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2  KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya