INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2019/PN Tbn | PT BRI PERSERO Tbk TUBAN | 1.SITI MARYAM, Hj 2.DAENURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 43.145.200,00 |
Petitum |
Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 43.145.200,- (Empat puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |