Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa HIKMATUL ILMIYAH BINTI NGADIMAN dalam rentang waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor Bank BTPN Syariah – MMS Jenu yang beralamatkan di Perum Puri Indah Jl. Semeru A-4 Kel. Latsari RT 001 RW 001 Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. PKWT/1139006/CHC/III/2022 tangal 22 Maret 2022, terdakwa adalah karwayan Bank BTPN Syariah MMS Jenu yang berdasarkan perjanjian tersebut ditugaskan sebagai Community Officer (CO) dan menerima gaji setiap bulanya sebesar Rp 3.587.586, (tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari Bank BTPN Syariah ;
- Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Community Officer (CO) Bank BTPN Syariah antara lain :
- mencari dan mengumpulkan data nasabah
- melakukan survei;
- Merekomendasikan nasabah yang akan diberikan pembiayaan
- Memberikan pelatihan awal keanggotaan nasabah
- Melakukan input pengajuan data nasabah dari hasil survei kedalam sistem
- Memberikan uang pencairan pembiayaan ke nasabah yang dititipkan petugas PIC Kas
- Mengambil dan menerima uang titipan setoran angsuran dan tabungan nasabah untuk disetorkan kepada Bank BTPN Syariah – MMS Jenu melalui petugas PIC KAS
- Bahwa berawal dari kunjungan dadakan oleh saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI selaku Business Manager di Bank BTPN Syariah MMS Jenu kepada para nasabah terdakwa yang kemudian mengadu kepada saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI bahwa mereka tidak kunjung menerima pencairan pengajuan pinjaman di Bank BTPN Syariah - MMS Jenu. Selanjutnya saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI melakukan pengecekan angsuran di sistem online Bank BTPN Syariah, ditemukan keterangan bahwa para nasabah tersebut tercatat sudah menerima pencairan uang pengajuan pinjaman dan sebagian besar sudah membayar angsuran namun di sistem tidak tercatat, setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke atasan saksi;
- Bahwa berdasarkan laporan saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI Bank BTPN Syariah Pusat memerintahkan saksi AFI NASTI ARDIYANTO selaku Fraud Investigation Specialis dengan surat tugas No. ST006/CSGC/AFM/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 untuk melakukan audit terhadap terdakwa dengan hasil audit sebagai berikut :
- Bahwa para nasabah sudah memohon pinjaman kepada Bank BTPN Syariah namun uang pencairan yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa tidak diserahkan kepada para nasabah
- Bahwa sebagian para nasabah sudah membayar angsuran melalui terdakwa namun uang para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak disetorkan kepada Bank BTPN Syariah
- Bahwa tim audit sudah menemui para nasabah lalu melakukan klarifikasi kepada para nasabah terkait kebenaran masalah tersebut, kemudian para nasabah menyampaikan kepada tim audit belum menerima pencairan permohonan pinjaman dari Bank BTPN Syariah dan sebagian nasabah juga mengadu kepada tim audit bahwa sebagian dari mereka sudah membayar angsuran namun angsuran mereka tidak terinput di sistem angsuran Bank BTPN Syariah
- Bahwa berdasarkan temuan tim audit jumlah uang yang telah digelapkan oleh terdakwa dalam kurung waktu bulan Januari 2023 samapai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 68.000.000, (enam puluh delapan juta rupiah) (uang pencairan pinjaman nasabah) dan Rp. 34.948.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu brupiah) (uang angsuran nasabah)
- Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah lain supaya terdakwa dapat memenuhi target.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bank BTPN Syariah mengalami kerugian sebesar Rp. 102.948.000, (seratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa HIKMATUL ILMIYAH BINTI NGADIMAN dalam rentang waktu bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor Bank BTPN Syariah – MMS Jenu yang beralamatkan di Perum Puri Indah Jl. Semeru A-4 Kel. Latsari RT 001 RW 001 Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari kunjungan dadakan oleh saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI selaku Business Manager di Bank BTPN Syariah MMS Jenu kepada para nasabah terdakwa yang kemudian mengadu kepada saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI bahwa mereka tidak kunjung menerima pencairan pengajuan pinjaman di Bank BTPN Syariah - MMS Jenu. Selanjutnya saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI melakukan pengecekan angsuran di sistem online Bank BTPN Syariah, ditemukan keterangan bahwa para nasabah tersebut tercatat sudah menerima pencairan uang pengajuan pinjaman dan sebagian besar sudah membayar angsuran namun di sistem tidak tercatat, setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke atasan saksi;
- Bahwa berdasarkan laporan saksi SITI UMI NADHIFAH, S.HI Bank BTPN Syariah Pusat memerintahkan saksi AFI NASTI ARDIYANTO selaku Fraud Investigation Specialis dengan surat tugas No. ST006/CSGC/AFM/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 untuk melakukan audit terhadap terdakwa dengan hasil audit sebagai berikut :
- Bahwa para nasabah sudah memohon pinjaman kepada Bank BTPN Syariah namun uang pencairan yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa tidak diserahkan kepada para nasabah
- Bahwa sebagian para nasabah sudah membayar angsuran melalui terdakwa namun uang para nasabah yang dikuasai oleh terdakwa tersebut tidak disetorkan kepada Bank BTPN Syariah
- Bahwa tim audit sudah menemui para nasabah lalu melakukan klarifikasi kepada para nasabah terkait kebenaran masalah tersebut, kemudian para nasabah menyampaikan kepada tim audit belum menerima pencairan permohonan pinjaman dari Bank BTPN Syariah dan sebagian nasabah juga mengadu kepada tim audit bahwa sebagian dari mereka sudah membayar angsuran namun angsuran mereka tidak terinput di sistem angsuran Bank BTPN Syariah
- Bahwa berdasarkan temuan tim audit jumlah uang yang telah digelapkan oleh terdakwa dalam kurung waktu bulan Januari 2023 samapai dengan bulan Juli 2023 sebesar Rp. 68.000.000, (enam puluh delapan juta rupiah) (uang pencairan pinjaman nasabah) dan Rp. 34.948.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu brupiah) (uang angsuran nasabah)
- Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian terdakwa gunakan untuk menutup angsuran nasabah lain supaya terdakwa dapat memenuhi target.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bank BTPN Syariah mengalami kerugian sebesar Rp. 102.948.000, (seratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----- |