Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa telah meninggal dunia orang yang bernama RIDAH pada tanggal 19 Agustus 2003 dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian NenekĀ Pemohon yang bernama RIDAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Gowah Ds. Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban pada tanggal 19 Agustus 2003, telah meninggal dunia orang yang bernama RIDAH;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |