Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2023/PN Tbn WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.WAHYUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa telah meninggal dunia orang yang bernama RIDAH pada tanggal 19 Agustus 2003 dikarenakan sakit;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian NenekĀ  Pemohon yang bernama RIDAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Gowah Ds. Minohorejo Kec. Widang Kab. Tuban pada tanggal 19 Agustus 2003, telah meninggal dunia orang yang bernama RIDAH;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak