Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.Wirayanto
2.Griatin Asih
3.Andik Winarto
4.Anik Winarsih
5.Sari Nawang Wulan
6.Dasni
7.Nikma
7.Ratmini atau ditulis juga Santini
8.Sunarto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Wirayanto
2MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Nikma
3MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Dasni
4MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Sari Nawang Wulan
5MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Anik Winarsih
6MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Andik Winarto
7MARTINI, S.H.,M.Kn.,CLA.,CIL.Griatin Asih
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Alm. Gampang yang secara sepihak mendaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban sehingga menjadi Surat Hak Milik atas nama Alm. Gampang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Ratmini atau ditulis juga Santini (TERGUGAT I) yang menguasai tanah dan bangunan diatas Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Sunarto sebagai Kepala Desa Widang (TERGUGAT II), yang diduga dengan sengaja menggunakan data palsu, menghalang-halangi dan tidak mempunyai Ikhtikad Baik dalam melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai kepala desa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan ;
    1. Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang dibuat pada tanggal 4 April 2000 di Widang adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    2. Surat pernyataan tentang pembagian waris Alm. Bibit yang dibuat tanggal 9 Agustus 2020 di Tuban adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

 

  1. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 2.085 M2 atas nama Alm. Bibit berdasarkan tercatat dibuku C Desa No. 44 Persil 1714 yang terletak di Desa Widang Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.dan obyek waris tersebut telah diajukan pendaftaran haknya secara sepihak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban oleh Alm. Gampang semasa hidupnya sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik No. 00622, dengan luas 1.219 M2 tertulis atas nama Alm. Gampang. adalah Cacat Hukum dan Harus Dikembalikan Kepada Status Asalnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan serta dapat dilaksanakan sita jaminan atas tanah dan bangunan sengketa yang dimaksud Sertifikat Hak Milik No. 00622, dengan luas 1.219 M2 atas nama Gampang ( Alm )
  3. Menghukum Ratmini atau ditulis juga Santini (TERGUGAT I) untuk menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik no 00622 atas nama Gampang ( Alm ) kepada Para Penggugat sebagai Para Ahli Waris dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mentaati isi putusan ini.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi maupun peninjuan kembali.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak