Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Tbn Narjito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. MINAN, S.H, M.HNarjito
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan MARKILAH  telah meninggal dunia pada tanggal 03 Mei 1982 telah meninggal dunia di Dusun Krajan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Karena Sakit  sesuai Surat Keterangan Kematian No. 472.12/328/414.415.02/2025 tertanggal 06 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Karang
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian MARKILAH dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARKILAH
  4. Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak