Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 576/M.5.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ALDI KUSUMA BUDI BIN SUPAHAM (alm) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di warung milik saksi Muhamad Shadeli bin Nyamiran di Kebonsari Gg I/714 RT 01 RW 06 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi saksi MAS KUNUN dan memesan obat jenis Pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir. Lalu kemudian terdakwa mendatangi rumah dari saksi MAS KUNUN di Jalan Klayatan II/5 RT 09 RW 12 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, dan saksi MAS KUNUN menyerahkan obat jenis Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  •  Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa mendatangi warung milik saksi MUHAMAD SHADELI Bin NYAMIRAN yang dimana sebelumnya saksi MUHAMAD SHADELI Bin NYAMIRAN telah menghubungi terdakwa dan memesan kepada terdakwa obat jenis Pil LL (Double L) sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Lalu kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi MUHAMAD SHADELI BIN NYAMIRAN 4 (empat) butir obat jenis Pil LL (dobel L) di warung milik saksi MUHAMAD SHADELI BIN NYAMIRAN di Kebonsari Gg I/714 RT 01 RW 06 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi JUNAEDY  dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dimana sebelumnya Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual obat jenis Pil LL (Double L). Lalu kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Prambatan RT 03 RW 01 Desa Tasikmadu Kecamtan Palang Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti berupa Pil LL (double L) sebanyak 712 (tujuh ratus dua belas) butir yang disimpan didalam botol plastik warna putih ditaruh di lantai kamar, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet warna coklat diatas meja kamar, serta 1 (satu) buah HP merk OPPO dengan nomor 085704217277 dan 089528110695 diatas tempat tidur
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapakan keuntungan sebanyak Rp. 42.500,- (empat puluh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01083/NOF/2024 Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,Apt Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (alm) dengan nomor : = 05103/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.851 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 31214/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------

 

-----------------ATAU----------------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ALDI KUSUMA BUDI BIN SUPAHAM (alm) pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di warung milik saksi Muhamad Shadeli bin Nyamiran di Kebonsari Gg I/714 RT 01 RW 06 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2024 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, Penelitian dan Pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa menghubungi saksi MAS KUNUN dan memesan obat jenis Pil LL (dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir. Lalu kemudian terdakwa mendatangi rumah dari saksi MAS KUNUN di Jalan Klayatan II/5 RT 09 RW 12 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, dan saksi MAS KUNUN menyerahkan obat jenis Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  •  Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib mendatangi warung milik saksi MUHAMAD SHADELI Bin NYAMIRAN yang dimana sebelumnya saksi MUHAMAD SHADELI Bin NYAMIRAN telah menghubungi terdakwa dan memesan kepada terdakwa obat jenis Pil LL (Double L) sebanyak 4 (empat) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Lalu kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi MUHAMAD SHADELI BIN NYAMIRAN 4 (empat) butir obat jenis Pil LL (dobel L) di warung milik saksi MUHAMAD SHADELI BIN NYAMIRAN di Kebonsari Gg I/714 RT 01 RW 06 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi JUNAEDY  dan saksi MOHAMAD NASIR UDIN dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dimana sebelumnya Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual obat jenis Pil LL (Double L). Lalu kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Prambatan RT 03 RW 01 Desa Tasikmadu Kecamtan Palang Kabupaten Tuban dan didapati barang bukti berupa Pil LL (double L) sebanyak 712 (tujuh ratus dua belas) butir yang disimpan didalam botol plastik warna putih ditaruh di lantai kamar, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam dompet warna coklat diatas meja kamar, serta 1 (satu) buah HP merk OPPO dengan nomor 085704217277 dan 089528110695 diatas tempat tidur
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapakan keuntungan sebanyak Rp. 42.500,- (empat puluh ribu lima ratus rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan atau ijin yang sah dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ataupun memiliki sarana kefarmasian yang berijin, tujuan terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan secara instan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01083/NOF/2024 Hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm,Apt Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Aldi Kusuma Budi Bin Supaham (alm) dengan nomor : = 05103/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.851 gram

Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 31214/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  jo pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya